Pemkot Balam

Puluhan Dapur MBG di Bandar Lampung Belum Lolos Uji Higienitas

DOK

SMARTNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung mencatat lonjakan signifikan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Maret 2026. Namun, tingginya permintaan tersebut tidak sepenuhnya diiringi dengan kelayakan teknis, sehingga puluhan permohonan masih tertahan.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan sepanjang 2025 hanya 16 sertifikat yang diterbitkan. Sementara pada awal 2026 hingga Maret, jumlahnya melonjak menjadi 36 sertifikat.

“Secara akumulasi hingga 25 Maret 2026, total yang sudah terbit mencapai 52 SLHS,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Meski demikian, dari 86 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengajukan permohonan, baru 52 yang dinyatakan lolos dan mendapatkan izin. Sebanyak 34 dapur lainnya masih tertahan karena belum memenuhi standar teknis.

Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara tingginya antusiasme pelaku usaha dengan pemahaman dan kesiapan terhadap standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Febriana menegaskan, penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Penilaian mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hasil uji laboratorium, higienitas ruang pengolahan, hingga sistem keamanan pangan.

“Rekomendasi Dinas Kesehatan menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, SLHS tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.

Kondisi ini juga menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan pangan, terutama setelah mencuatnya dugaan kasus keracunan di Bandar Lampung. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan standar higienitas benar-benar diterapkan, khususnya pada dapur-dapur yang terlibat dalam program strategis seperti MBG.

DPMPTSP sendiri menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana administrasi. Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha, keputusan sepenuhnya bergantung pada rekomendasi instansi teknis.

“Untuk pencabutan izin, kami menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Secara administratif, kami menindaklanjuti berdasarkan itu,” kata Febriana.

Situasi ini memperlihatkan bahwa sertifikasi SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjamin keamanan pangan masyarakat. Pemerintah Kota Bandar Lampung pun mengimbau pelaku usaha kuliner agar tidak hanya mengejar izin, tetapi juga memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dengan meningkatnya jumlah dapur yang terlibat dalam program MBG, pengawasan dan edukasi dinilai menjadi kunci agar upaya pemenuhan gizi masyarakat tidak justru menimbulkan risiko kesehatan baru. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close