Pemprov Lampung

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor 

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung menggelar Razia gabungan tertib Kendaraan bermotor tahun 2025 di dua titik.

Kegiatan jemput bola dalam rangka menggelar razia gabungan tertib Kendaraan bermotor tersebut selain mensosialisasikan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) juga upaya meningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi melalui Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara mengatakan bahwa, kegiatan gelar Razia gabungan tentu juga dalam rangka untuk mempercepat pelayanan pajak kendaraan bermotor selain bagi masyarakat tentu bagi Wajib Pajak (WP) yang belum tau saat momen program pemutihan. Maka kami sekaligus memberikan sosialisasi bagi pengendara terkait kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan, ujarnya.

” Ya, kami melaksanakan kegiatan jemput bola dalam razia gabungan tertib Kendaraan bermotor, kegiatan ini tentu guna mempercepat proses pelayanan pajak kendaraan bermotor. Hari ini kami gelar di dua titik, pertama di Bunderan Selamat datang di kota Bandar Lampung di Rajabasa, lalu di terminal Kemiling,” kata Bobiansah, Kamis, 12 Juni 2025.

Bobi mengatakan jika pada hari ini razia di gelar di dua titik di Rajabasa dan di Kemiling, dan seterusnya kita akan aktif memberikan informasi atau sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan.

Menurutnya, tim razia gabungan tertib Kendaraan juga masih banyak menemukan kendaraan yang menunggak pajak dengan melakukan pengecekan berkas terhadap kendaraan yang di lihat berdasarkan nomor polisi atau Plat kendaraan, ujarnya.

Maka, dilokasi respon positif masyarakat yang terjaring razia sangat baik, meski ada beberapa pengendara yang belum tau dan belum sempat melakukan pembayaran pajak.

“Kami melibatkan jajaran Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda Kota Bandar Lampung dalam rangka razia penertiban,” kata Bobi.

Menurut Bobi, dengan turun di lapangan secara langsung tim kami juga melakukan pendataan kendaraan yang terjaring razia karena menunggak pajak, tegasnya.

Diharapkan kata Bobi, nantinya upaya tersebut tentu akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Pemprov Lampung sekaligus opsen pajak untuk Kota Bandar Lampung.

” Ya, langkah ini diambil sebagai bentuk inovasi UPTD 1 wilayah Bandar Lampung dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Pemprov Lampung sekaligus opsen pajak kabupaten dan Kota Bandar Lampung,” kata Bobi.

Bobi berharap, agar masyarakat di Bandar Lampung lebih terbantu dalam memanfaatkan program pemutihan di tahun 2025 ini.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 telah berjalan sejak tanggal 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close