DPRD Provinsi Lampung

Sekretaris Komisi V DRPD Mikdar Ilyas Ingatkan Tim Verifikasi PPDB 2024 Harus Independen


SMARTNEWS.ID – Tegas meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, untuk membentuk tim verifikasi Faktual PPDB tahun 2024 yang berkualitas. Sehingga, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai tim Verifikasi Faktual PPDB dapat independen dan Objektif.

“Ya, hari ini kita rapat dengar pendapat bersama Disdik, Ombudsman dan MKKS. Tegas kami meminta, tim Verifikasi bekerja secara Independen dan Objektif. Sehingga, carut marut, soal PPDB tidak terulang lagi,” kata Sekretaris Komisi V DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Usai memimpin rapat, Kamis, 20 Juni 2024.

Penegasan yang diutarakan, Senior Gerindra Lampung itu mengaku apa yang disampaikan menjadi ranah dan tanggung jawab sebagai wakil Rakyat yang setiap PPDB selalu menerima laporan dari calon siswa dan wali murid tentang carut marut PPDB di masing-masing wilayah.

“Jadi, tadi menegaskan bahwa di tahun 2024 ini, jangan lagi ada persoalan yang bersifat kecurangan soal PPDB,” kata dia.

Namun, dari hasil RDP yang digelar. Ada sejumlah poin penting yang di sampaikan oleh Disdik. Pertama, Disdik Lampung akan menerapkan ketentuan dari Kemendikbud, bahwa semua siswa yang dinyatakan lulus. Nama kepala keluarga yang tertera di Kartu Keluarga nya harus sejalan dengan ijazah, lapor dan akte.

Kedua, jalur prestasi, dan afirmasi menerapkan sistem tes ada. Artinya, sertifikat prestasi yang ada di Siswa harus dibuktikan dengan tes. Dan yang ketiga, bagi calon siswa yang mendaftar disiapkan Formulir pernyataan kesiapan menerima sanksi jika memalsukan data.

“Dengan kondisi begitu, bagi masyarakat Lampung tidak perlu diragukan lagi soal PPDB. Jadi, jika aturan ini dijalankan dengan baik, peluang untuk curang tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Jika nanti masih dicurigai ada problem di PPDB, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan kepada kami, dan dinas terkait. “Tadi, Disdik tegas menyatakan. Jika, tim verifikasi dan panitia PPDB masih bermain mata, mereka siap mendapat sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Amaludin mengapresiasi upaya Disdik Lampung tentang pembenahan dan perbaikan persoalan carut marut PPDB yang sudah membudaya. Namun, hal penting yang menjadi perhatian Disdik, yaitu sistem yang dibangun harus benar-benar berjalan sesuai harapan.

“Khususnya tim Verifikasi yang di bentuk, harus objektif, dan independen. Jangan ada yang main mata, karena ketika ini terjadi. Maka, sistem yang dibentuk akan sia-sia,” kata Amaludin.

Selain itu, Senior Demokrat Lampung itu meminta Disdik harus membuka posko pengaduan tentang Problem PPDB di tahun 2024 ini. Karena, bukan tidak mungkin sistem yang baru akan diterapkan masih belum berjalan efektif.

“Saya minta, Disdik bentuk posko pengaduan. Kemudian, pengaduan di proses, jangan didiamkan saja. Kasih waktu kapan bisa mengadu, dan kapan bisa selesai pengaduan itu. Jangan, ada pengaduan tapi, didiamkan. Sama aja bohong juga,” tegasnya.(***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close