Pemkot Balam

Selama Ramadan, Satpol PP Bandar Lampung Merazia Tempat Hiburan Malam

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi. DOK

SMARTNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, akan melaksanakan razia rutin tempat hiburan malam (THM) di wilayah di Bandar Lampung selama bulan suci Ramadan.

“Razia tempat hiburan malam itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana,” ujar Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Senin, 11 Maret 2024.

Aturan razia THM, katanya juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor B/382/400.8.1/III.20/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

“Surat edaran juga sudah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam. Sosialisasi itu untuk memastikan para pelaku usaha sudah menjalankan peraturan sejak hari pertama Ramadan,” katanya.

Pemerintah kota katanya akan bertindak tegas jika mengetahui ada pelaku usaha nakal yang melanggar surat edaran tersebut. “Kami akan rutin melakukan monitoring, bila ada yang melanggar akan di sanksi,” ujarnya.

Katanya, THM dalam SE itu diantaranya, diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, serta rumah billiar. Selain itu, juga menyebut pelaku usaha rumah makan, cafe, dan restoran agar tidak melakukan kegiatan secara terbuka pada siang hari.

“Pemkot mewajibkan pelaku usaha untuk menutup tempat makan menggunakan tirai,” kata dia.

Sanksi administrasi yang akan diberikan terhadap pelanggar seperti pencabutan izin hingga penutupan kegiatan usaha.

Hal itu, lanjunyta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 dan/atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close