SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan kepada guru ASN.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026, sementara sejumlah daerah lain telah lebih dulu menyalurkan tunjangan tersebut.
Menurut Wahidin, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan faktor regulasi di tingkat nasional. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
“KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN di daerah. Regulasi ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah,” jelas Wahidin, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan regulasi yang mendekati akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.
“Dengan waktu yang sangat terbatas di akhir tahun, secara teknis tidak memungkinkan langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru,” ujarnya.
Wahidin menambahkan, pencairan TPG juga harus melalui tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima oleh Dinas Pendidikan, sehingga tidak dapat direalisasikan pada Desember 2025.
“Saat ini proses rekonsiliasi dan validasi data masih berjalan. Setelah itu, akan segera diajukan untuk proses pencairan,” katanya.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengimbau para guru agar bersabar dan hanya mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (**/One/kmf)