Kepala SMPN 1 Bandar Lampung, Tri Priyono, S.Pd. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi siswa PAUD, SD, dan SMP.
Pada surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, S.Pd, itu disebutkan bahwa pengganti PTM adalah pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara dalam jaringan (daring) atau online.
PJJ terhitung sejak 4 Februari 2022 hingga dua pekan ke depan, ini telah dipatuhi satuan pendidikan di Bandar Lampung. Salah satunya SMPN 1 Bandar Lampung beralamat di Jalan Mr Gele Harun Kelurahan Rawalaut.
Kepala SMPN 1 Bandar Lampung Tri Priyono, S.Pd, mengungkapkan penerapan PJJ secara daring merupakan langkah cepat pemerintah kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.
Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi, sebab dapat menyelamatkan anak bangsa agar tidak terpapar dari virus corona. “Kami sebagai pelaksana di lapangan mengapresiasi Pemkot yang telah bergerak cepat dalam hal ini,” ujarnya.
Untuk pengganti PTM terbatas, ujarnya, seluruh guru telah melakukan PJJ dari sekolah. “Hal ini sesuai instruksi wali kota baik dalam jumpa pers kepada media dan secara langsung kepada kami kemarin,” katanya, Jumat (4/2/2022).
Meski memberlakukan PJJ, namun katanya, sekolah tetap memberikan pelayanan secara prima terhadap peserta didik dan masyarakat. “Tentu dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujarnya.
Kesempatan itu, ia juga meminta kepada peserta didik yang mengikuti PJJ dapat melaksanakan pembelajaran secara baik. Sehingga para peserta didik memperoleh ilmu pengetahuan secara maksimal.
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung sebelumnya berencana menggelar PTM penuh pada 7 Februari 2022. Menggelar PTM penuh, ini berdasar evaluasi PTM terbatas yang telah diikuti siswa kelas 6 SD dan siswa kelas 9 SMP.
Namun, mengingat kasus Covid-19 di Bandar Lampung sepekan ini meningkat, Pemkot melalui Disdikbud akhirnya mencabut surat edaran tentang PTM penuh tersebut dengan menunda menjadi PJJ selama dua pekan ke depan.
“PTM Penuh kembali dilaksanakan pada 21 Februari 2022 apabila penyebaran Covid-19 tidak terjadi lonjakan,” demikian bunyi surat edaran Nomor: 420/315/IV/40/2022 pada poin ketiga yang dikeluarkan pada 3 Februari 2022. (***)