Pemprov Lampung

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadisdikbud: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas


SMARTNEWS.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa perombakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan berkualitas.

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut sekaligus menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Kini ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambahnya.

Perubahan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem tersebut dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Domisili Berbasis Akademik

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Pada SMA Unggul, seleksi menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan:

1. Nilai TPA

2. Jarak tempat tinggal

3. Usia calon murid

Sementara pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara berjenjang melalui:

1. Rerata nilai rapor

2. Jarak tempat tinggal

3. Usia calon murid


Empat Jalur SPMB

Pelaksanaan SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan, yakni:

1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur ini tidak lagi menjadikan jarak sebagai faktor utama, melainkan dikombinasikan dengan kemampuan akademik.

2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen (25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas). Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

3. Jalur Prestasi
Memiliki kuota minimal 35 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, yang dinilai dari rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi di berbagai bidang seperti sains, olahraga, seni, hingga hafiz Alquran.

4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini mensyaratkan surat penugasan serta dokumen pendukung perpindahan domisili.


Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026:

  • SMA Unggul: 2–5 Juni 2026

  • SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026

  • Pengumuman hasil seleksi: 11 Juni dan 24 Juni 2026


Komitmen Transparansi

Kepala Dinas Pendidikan menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan murid yang lebih adil, berkualitas, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close