ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air ataupun sungai.
“Sampai saat ada 18 bangunan yang telah kami minta untuk di bongkar dan sudah di bongkar oleh pemiliknya,” kata Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antoni Irawan, Selasa, 11 Maret 2025.
Adapun bangunan yang melanggar bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar.
“Jenis pelanggarannya berbeda-beda. Tapi pada intinya mereka membangun diatas saluran, bahkan ada juga yang memperkecil saluran air,” ujarnya.
Dalam menekan bencana banjir, Pemkot Bandar Lampung melakukan pemasangan box culvert dan melakukan normalisasi sungai di enam titik.
“Pemasangan box culvert dilakukan di saluran air di jalan H. Ismail Kecamatan Rajabasa dan Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung menyebutkan, Dedi Sutioso menyebut meski tak lagi memasuki musim penghujan, pihaknya masih melakukan normalisasi sungai dan box culvert sesusai arahan Wali Kota Bandar Lampung.
“Seperti di Way Halim ada dua titik pemasangan box culvert. Semoga ketika hujan tak ada lagi genangan di jalan,” jelas Dedi.
Selain itu, normalisasi sungai dan pemasangan talud dilakukan di aliran sungai di Kecamatan Kedamaian, Way Halim, serta Rajabasa. Kemudian, pembersihan sedimen menggunakan alat berat milik Pemkot Bandar Lampung.
“Berdasarkan Perintah Wali Kota Bunda Eva, normalisasi sungai terus dilakukan. Pengerjaan dilakukan secara bertahap mulai dari hulu hingga hilir,” kata dia. (***)