Pemprov Lampung

Wagub Jihan Pimpin Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin rapat koordinasi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah yang diikuti 15 kabupaten/ kota se-Provinsi Lampung, secara virtual, di ruang kerjanya, Selasa, 11 Maret 2025.

Wagub Jihan mengatakan bahwa rakor ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, serta berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2025 perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional.

Mengacu arahan Presiden Prabowo, Jihan menyampaikan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota diminta untuk menyusun peta jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah pada daerahnya masing-masing dan harus telah diselesaikan pada 12 Maret 2025.

Di mana, sambung dia, inti dari roadmap tersebut adalah melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.

Wagub Jihan menjabarkan beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sampah di hulu yaitu :

  • Transformasi perubahan perilaku seluruh elemen Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

  • Mewajibkan Pemilahan Sampah di Sumber.

  • Melakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya.

  • Menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) (kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya dari awal hingga akhir masa pakainya).

  • Menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular.

Sedangkan pembenahan pengelolaan sampah di hilir yang harus dilakukan adalah :

  • Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah.

  • Membangun industrialisasi pengelolaan sampah.

  • Melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

  • Melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning).

  • Memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan kolaborasi pentahelix yaitu antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media dimana Pemerintah berperan sebagai regulator koordinator dan kontroler.

Selanjutnya, ia berpendapat bahwa masyarakat perlu didorong untuk melakukan gaya hidup sadar sampah melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan Akademisi berperan sebagai konseptor, sumber pengetahuan dan pembuat inovasi.

Wagub Jihan juga menegaskan dunia usaha berperan sebagai sumber pendanaan dan penggerak (enabler) untuk menciptakan nilai tambah dan sirkular ekonomi dari pengolahan sampah.

“Dunia usaha membantu pendanaan melalui Corporate Social Responsibility atau CSR yaitu tanggung jawab sosial perusahaan juga melaksanakan Extended Producer Responsibility atau EPR yang merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkannya yang beredar di masyarakat,” ujarnya

Tidak kalah penting, menurutnya media juga sengat berperan untuk menyebarkan informasi, melakukan sosialisasi dan edukasi.

Selain itu, Wagub Jihan menyampaikan bahwa di hilir, Bank Sampah harus menjadi Motor Sirkular Ekonomi Sampah yang utama menjadi garda terdepan dalam upaya edukasi 3R pada masyarakat.

Menurutnya, Bank Sampah harus menjadi motor sirkular ekonomi terstruktur mulai dari tingkat RW hingga Kecamatan.

“Perlu membentuk paling sedikit satu Bank Sampah Unit di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk di setiap Kecamatan dan juga perlu mengoptimalkan sarana pengelolaan sampah hulu lainnya seperti TPS3R,” pungkasnya.

Ia mengimbau untuk Bank Sampah yang sudah tidak akif untuk direvitalisasi dan dilakukan pembenahan struktur kelembagaan dan metode bisnisnya.

“Untuk itu perlu adanya edukasi secara terstruktur dan sistematis mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, RW, hingga ke tingkat RT,” tambahnya.

Wagub Jihan berharap rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung ini menjadi inspirasi bagi seluruh pihak untuk turut peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup kita khususnya dalam penuntasan pengelolaan sampah. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close