Ruwa Jurai

Terkait Penyelesaian Persoalan PPDB 2022, Ombudsman Apresiasi Disdikbud Lampung

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. DOK

SMARTNEWS.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan persoalan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023.

“Kami menilai Disdikbud Lampung dan pihak sekolah, berlaku kooperatif dan dengan cepat menindaklanjuti laporan terkait PPDB sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” ungkap Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, lewat rilis yang dikirimkan, Selasa (2/8/2022).

Menurut Nur Rakhman, selama membuka posko pengaduan PPDB pada tahun ini, pihaknya menerima 10 laporan dari masyarakat yang diterima lewat WhatsApp dan Email. Sejumlah pengaduan tersebut, masyarakat mengeluhkan PPDB melalui jalur zonasi dan prestasi.

Pengaduan pada jalur zonasi, masyarakat mempertanyakan ihwal penolakan di sistem saat mendaftar karena tidak melengkapi persyaratan berupa kartu keluarga yang masa berlakunya satu tahun. Selanjutnya, mempertanyakan penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai.

Kemudian pengaduan lewat jalur prestasi, masyarakat mempertanyakan mengapa pendaftaran tidak dilakukan verifikasi oleh panitia PPDB, disebabkan peserta mendaftarkan diri melalui dua jalur, yakni zonasi dan prestasi.

Selain itu, masih pada jalur prestasi, ada juga masyarakat yang mempertanyakan perihal persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir dan pemaknaan jalur prestasi non akademik khususnya diksi berjenjang.

Dari 10 laporan masyarakat terkait PPDB tersebut, lanjut Nur Rakhman, sembilan kasus diantaranya telah diselesaikan, sedangkan satu kasus masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, sembilan laporan berhasil diselesaikan, dengan rincian tujuh laporan selesai karena pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan. Sedangkan dua laporan selesai karena tidak ditemukan maladministrasi,” kata dia.

“Sedangkan, satu laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur regular,” sambung Nur Rakhman.

Terhadap laporan tersebut, kata dia, khusus untuk sembilan laporan telah ditangani secara cepat melalui mekanisme RCO karena keterbatasan waktu dengan menghubungi pihak sekolah maupun Disdikbud Provinsi/ Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

“Sementara satu laporan melalui mekanisme reguler karena pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur non akademik yaitu berjenjang,” tutur Nur Rakhman. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close