DOK
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung dipastikan telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) hari raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Desti Mega Putri, Selasa, 3 Maret 2026. Kata dia, THR telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Meski telah dianggarkan, namun besaran THR yang akan diterima Aparatur Sipil negara (ASN) tersebut masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur teknis dan komponen pemberian THR tahun 2026.
“Jadi untuk saat ini kami belum bisa memastikan nominal yang akan diterima masing-masing pegawai,” jelasnya seraya mengaku akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) bila PP telah terbit,
Perwali tersebut, lanjut dia, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan THR di daerah. “Termasuk tanggal pencairan THR akan menunggu PP yang ditindaklanjuti melalui Perwali,” jelasnya.
Diketahui, kebijakan pemberian THR bagi PNS dan PPPK setiap tahunnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan dianggarkannya THR bagi ASN dalam APBD 2026, itu artinya menunjukkan kesiapan fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memenuhi hak pegawai menjelang hari raya keagamaan.
ASN diharapkan bersabar menunggu regulasi resmi sebagai dasar pencairan. Pemkot memastikan apabila aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan, proses administrasi hingga pencairan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (***)