Ruwa Jurai

Tiga Kampung Klaim Tanah Adat, Warga Tanami Lahan Perusahaan

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menanam di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada Minggu, 17 Agustus 2025. Mereka mengklaim lahan seluas 807 hektare tersebut merupakan milik adat.

Sengkarut lahan ini mencuat sejak 11 tahun lalu. Pada April 2023, warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji melakukan aksi ke perusahaan sawit yang juga memiliki anak perusahaan bergerak di bidang perkebunan tebu. Aksi itu berlanjut hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Kali ini, bertepatan dengan 17 Agustus 2025, tanpa kompromi masyarakat mulai menanam berbagai macam tanaman di lahan BSA.

Tokoh masyarakat setempat, Talman, mengaku penanaman tersebut merupakan bagian dari perjuangan hak adat. Menurutnya, selama ini mereka sudah menyurati berbagai pihak, namun tidak mendapat respons.

“Kami mendirikan tenda karena kami memutuskan akan mulai bertani lagi di tanah kami sendiri,” ujarnya.

Atas dugaan pendudukan dan penanaman di lahan tersebut, empat warga telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian.

Mengutip IDNTimes, warga sebelumnya pernah mengajukan gugatan atas lahan BSA ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Namun, gugatan itu ditolak dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.

Selanjutnya, pada 2016 masyarakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Upaya itu kembali kandas setelah keluarnya putusan Nomor 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016, dengan amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

Tak berhenti di situ, masyarakat kemudian menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017. Namun, memori kasasi Nomor 2012K/PDT/2017 juga menolak permohonan kasasi tersebut dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close