Rusman Efendi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Egi-Syaiful, mendatangi kantor Bawaslu setempat untuk melaporkan dugaan keterlibatan tiga oknum Kades yang diduga tidak netralitas dan berpihak kepada salah satu Paslon, Jumat, 4 Oktober 2024. FOTO: SMARTNEWS.ID
SMARTNEWS.ID – Diduga tidak netralitas dan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan pada tahapan masa kampanye, sebanyak tiga oknum kepala desa (Kades) kembali dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Bacawabup Lamsel Egi-Syaiful Anwar ke Bawaslu Lampung Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Ketiga oknum kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo, Kecamatan Ketapang inisial RGT dan Kades Ketapang Kecamatan Ketapang berinisial HS. Kemudian, Kades Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, inisial NH.
Rusman Efendi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Egi-Syaiful, ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut diduga secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan pasangan calon bupati nomor urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam.
“Ada tiga nama yang menurut kami patut kita duga terlibat secara aktif dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa fhoto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya,” katanya.
Rusman Efendi mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 490 yang menyebutkan setiap kepala desa/lurah dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye maka dapat di pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan paling banyak denda 12 juta rupiah.
“Ada dua hal yang dilaporkan ke Bawaslu Lampung Selatan. Pertama pada tahapan kampanye dan yang kedua sudah ada penetapan pasangan calon. Untuk itu kami mohon kepada komisioner untuk menstresing permasalahan ini,” harapnya.
Ketua tim kuasa hukum Egi-Syaiful tersebut menegaskan agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan pemilu.
“Harapan kami bawaslu dapat merekomendasi untuk ditindak lanjut dan diteruskan ke Gakkumdu agar dapat menjadi pelajaran bagi kades-kades yang lain,” katanya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Egi-Syaiful juga sudah melaporkan 12 kepala desa yang diduga tidak netralitas terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Terkait 12 oknum kades tersebut, kami berterimakasih kepada Bawaslu Lampung Selatan, karena sudah memberikan sangsi berupa administrasi karena belum memasuki tahapan kampanye. Akan tetapi saat ini, sudah masuk tahapan kampanye dan sudah ada ketetapan pasangan calon, jadi harus ada sangsi kurungan penjaranya,” tegas Rusman.
Mewakili Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki, salah satu staf mengatakan, pihaknya bakal mendalami laporan yang di lakukan oleh kuasa hukum Egi-Syaiful, apa bila sesuai dengan bukti-bukti yang ada maka akan segera ditindak lanjuti.
“Kami akan mempelajarinya dan melihat bukti-bukti yang ada dulu, nanti untuk selanjutnya bawaslu akan menindak tagas dan memberi sangsi terhadap pejabat yang melanggar netralitas pilkada,” katanya.
Diketahui dalam menghadapi Pilkada serentak di Kabupaten Lampung Selatan yang akan berlangsung pada November 2024 ini, sudah ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi. Dari nomor urut 01 yakni Nanang Ermanto berpasangan dengan Antoni Imam dan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama berpasangan dengan Syaiful Anwar. (TIM/**)