SMARTNEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) memperketat pengawasan pengelolaan keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas perguruan tinggi.
Rektor Unila Prof. Dr. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng, mengatakan penguatan pengawasan menjadi penting untuk memastikan pengelolaan keuangan institusi berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Hal itu disampaikan Lusmeilia usai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Lampung periode 2026–2029 di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 7 Oktober 2026.
Lusmeilia mengatakan Unila sebagai institusi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola keuangan berlangsung sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Unila telah berkomitmen dalam antikorupsi dan berkomitmen juga dalam menegakkan reformasi birokrasi, sesuai dengan tagline Unila BE STRONG salah satunya adalah good university governance,” kata Lusmeilia.
Menurut dia, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dilakukan secara berkelanjutan. Unila juga menjalani audit BPKP setiap tahun dan menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
Ia menyebut hasil evaluasi menunjukkan adanya perbaikan, ditandai dengan berkurangnya temuan dalam proses audit.
Selain melalui pengawasan eksternal, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Unila juga mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan.
Pengawasan diperkuat melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ke depan, Unila akan memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan BPKP Provinsi Lampung, termasuk melalui audiensi untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pengawasan internal.
Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menekankan bahwa pengawasan internal tidak semata-mata berfungsi mencari kesalahan.
Pengawasan, kata Gubernur, harus mampu memberikan peringatan dini, wawasan, serta rekomendasi yang memberikan nilai tambah bagi pemerintahan dan pembangunan.
Mirza juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus berorientasi pada manfaat.
Setiap program pemerintah dituntut memiliki target yang jelas, hasil yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, manajemen risiko, pengendalian internal, hingga pengawasan pengadaan barang dan jasa akan terus diperkuat.
Dalam agenda tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dikukuhkan oleh Gubernur Lampung. Bersamaan dengan itu, turut dikukuhkan Dewan Pengurus Wilayah AAIPI Lampung periode 2026–2029.
Berdasarkan Keputusan DPN AAIPI Nomor KEP-06/AAIPI/DPN/W/2026, Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani menjadi salah satu Dewan Pembina AAIPI Wilayah Lampung.
Lusmeilia bergabung bersama Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Wali Kota Metro, dan Ketua IAI Wilayah Lampung sebagai Dewan Pembina AAIPI Wilayah Lampung. (***)