Humaniora

Unila Kukuhkan Sekretaris Mahkamah Agung Sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan Ekonomi Islam

Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H  (kiri), saat dikukuhkan sebagai guru besar Unila oleh Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si, di GSG Unila, Rabu (2/3/2022). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Senat Universitas Lampung mengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H, sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam, di GSG kampus setempat, Rabu (2/3/2022).

Dosen terbang Fakultas Hukum (FH) Unila yang saat ini juga menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membacakan orasi hukum berjudul “Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0”.

Sidang pengukuhan dihadiri seluruh anggota senat Unila dan para tamu undangan. Turut hadir Sekretaris Kabinet Indonesia Maju Promono Anung Wibowo, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial.

Prosesi pengukuhan dilakukan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si. “Saya Rektor Unila dengan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan ini mengukuhkan Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H., sebagai guru besar Unila. Agar dapat melaksanakan tugasnya ke depan sebagai guru besar sebaik mungkin,” ujar Karomani.

Dilanjutkan dengan pengalungan gordon oleh rektor kepada Prof. Hasbi Hasan dan penyerahan SK guru besar oleh Ketua Senat Unila Muhammad Basri, S.Pd., M.Pd.

Dalam orasi hukumnya, pria kelahiran Menggala, 22 Mei 1967 ini menyampaikan prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada etik dan moral dari ajaran-ajaran Islam. Secara filosofi, ujarnya, perbankan syariah di Indonesia dapat dilihat dari dua pendekatan.

Pertama, perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang sesuai dengan ideologi Pancasila. Kedua, filosofi hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Alhadis mengatur secara rinci dan jelas tentang perekonomian Islam, di antaranya diharamkannya riba dan maisir atau perjudian.

Hasbi Hasan menampilkan kutipan Surah Al-Furqon ayat 67 yang memiliki arti “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar”.

“Ekonomi syariah menekankan keseimbangan antara menerima dan memberi. Prinsip ekonomi syariah tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan tapi untuk kemaslahatan umat,” ujar Hasbi Hasan.

Hasbi mengatakan, mencoba menganalisis perbankan syariah dari teori Al Maqashid Al Syariah. Menurut dia pertumbuhan perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari regulasi keuangan Indonesia yaitu Bank Indonesia dan OJK.

Dalam roadmap perbankan syariah 2020-2025 sudah dijelaskan tiga arah perbankan syariah, di antaranya dengan adanya Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA).

SRIA merupakan produk investasi terikat pada perbankan syariah di mana investor dapat memilih aset produktif dengan karakteristik tertentu untuk dibiayai melalui mekanisme profit sharing sesuai dengan risk appetite masing-masing.

Akselerasi sistem transaksi konvensional ke digital juga terjadi pada perbankan syariah. Ini mendorong transaksi perbankan melalui digital dan penggunaan perangkat elektronik. Mobile banking Islam dimulai pada 2014 diawali BCA Syariah dan diikuti bank-bank lainnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close