WALI KOTA BANDAR LAMPUNG, EVA DWIANA. DOK
SMARTNEWS.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meminta pemakai kendaraan dinas tidak menggunakan kendaraan untuk mudik pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
“Aturannya jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan kendaraan dinas,” kata Eva Dwiana, Selasa, 11 April 2023.
Menaati hal itu, Wali Kota Eva Dwiana meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMD) mematuhi surat edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023.
“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” ujar Eva Dwiana.
Selain edaran itu, wali kota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung, juga mengaku bahwa pihaknya juga audah membuat surat turunan serta menyosialisasikannya. (***)