ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) mengadakan workshop revitalisasi peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang andal dan berkelanjutan. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai dua Unila, Kamis, 19 Juni 2025.
Kegiatan digelar Unila sebagai badan publik untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, dimulai dari kebijakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemenuhan sarana dan prasarana, memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan praktik terbaik, serta mendorong konsistensi dalam pelaksanaan layanan informasi yang berkualitas, responsif, dan berkelanjutan.
Workshop resmi dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., disaksikan para dekan, dan Direktur Pascasarjana, para kepala biro, para kepala lembaga, para wakil dekan, para kepala UPA di lingkungan Unila.
Prof. Suripto dalam sambutannya memberikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Penyelenggara kegiatan menghadirkan pembicara yang sudah berpengalaman di bidangnya, yakni Syawaludin selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat yang memaparkan materi tentang optimalisasi pengelolaan informasi publik yang berkelanjutan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan suatu kebudayaan dalam upaya menjaga transparansi terhadap publik. “Keterbukaan informasi merupakan satu kebudayaan yang baik, artinya tidak ada sesuatu yang ditutupi demi menjaga transparansi dan keterbukaan di Unila,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan pula terkait dengan prinsip dan dasar hukum keterbukaan informasi publik yang mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Komisi Informasi Pusat bertujuan menjamin hak masyarakat dalam mengetahui proses kebijakan publik, mendorong partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Workshop diharapkan menjadi forum pembelajaran, pertukaran pengalaman, konsolidasi antarpihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi, memastikan semangat keterbukaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya yang tumbuh dan mengakar dalam sistem tata kelola di Unila. (***)