ILUSTRASI
SMARTNEWS.ID – Berdasar data sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat 123 kasus kekerasan yang tersebar di 20 kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah mengungkapkan bahwa dari 123 kasus tersebut, terdapat 138 korban yang terdiri dari 20 laki-laki dan 118 perempuan. Kasus kekerasan terhadap anak mendominasi atau 95 kasus, terutama berupa perundungan (bully) dan kekerasan seksual.
“Sisanya merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Maryamah, Selasa, 17 September 2024.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, katanya, telah berupaya untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti pembentuknya relawan Sapa yang bertugas untuk membantu pencegahan dan penanganan kasus.
Sementara itu, Dinas PPPA juga menyediakan unit pelaksana teknis (UPT) yang aktif melakukan pendampingan kasus, baik dari segi hukum maupun psikologis.
“Kami juga menerima pengaduan kekerasan dalam pacaran dan segera menindaklanjutinya sesuai kebutuhan, umumnya berupa pendampingan psikologis,” ujarnya.
Selain itu, Dinas PPPA mengadakan pelatihan bagi organisasi perempuan guna membantu dalam proses pendampingan korban. Kerja sama juga dilakukan dengan sekolah-sekolah melalui peran para guru dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. (***)