Pemkot Balam

Pemkot Sebut Gaji Ke-13 dan THR Guru Bandar Lampung 2023 Telah disalurkan

Konferensi pers terkait gaji ke-13 dan THR, di BPKAD Kota Bandar Lampung, Senin, 1 Juli 2024. ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan telah membayarkan gaji ke-13 dan THR tahun anggaran 2023 kepada semua guru se-Kota Bandar Lampung.

Hal itu katakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD)  Kota Bandar Lampung Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menyikapi adanya media online yang menyebutkan bahwa hak guru tahun 2023 tidak disalurkan.

“Bulan Maret dan Juni 2023 gaji 13 dan THR guru se-Kota bandar Lampung telah di bayarkan, silahkan cek langsung kepada guru. Kalau ada pendapat Pemkot tidak membayarkan itu tidak benar,” kata Ramdhan, Senin, 1 Juli 2024.

Ramdhan menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar.

Ia juga menyebut tidak semua daerah di Provinsi Lampung mendapatkan dana tambahan ini.

“Seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Provinsi Lampung, mereka tidak menerima alokasi dana tersebut,” ujarnya.

Ramdhan menyatakan bahwa ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.

“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidak benar. Dana dari pemerintah pusat digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” terangnya.

Ramdhan mengatakan, gaji 13 dan THR guru menunggu dana dari pusat, namun untuk tahun 2024 dana tersebut belum di transfer namun hasil pertemuan dengan wali kota beberapa hari lalu, Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana sedang mempertimbangkan untuk membayar menggunakan dana APBD.

“Bunda sedang mempertimbakan untuk membayarkan menggunakan dana sendiri (APBD), semoga dananya cukup, jelas Ramdhan. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close