SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau dan ancaman kebakaran yang masih tinggi. Larangan pembakaran lahan dan sampah terbuka kembali ditegaskan, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Gubernur Lampung melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, menyebut kondisi tersebut perlu direspons dengan langkah pencegahan yang lebih kuat dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Arahan itu disampaikan dalam Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin, 21 September 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam apel, pantauan sistem SiPongi KLHK dan BMKG hingga 19 September 2026 mencatat 127 titik panas di Lampung dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare. Titik panas antara lain terpantau di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan dan Tulang Bawang.
Secara nasional, BMKG juga menyebut September 2026 masih menjadi fase yang perlu diwaspadai untuk karhutla, dengan kondisi atmosfer kering dan pengaruh El Niño yang meningkatkan potensi kebakaran di sejumlah wilayah. (BMKG)
Gubernur menilai kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.
Menurutnya, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Karena itu, Pemprov Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kesiapsiagaan, termasuk memastikan perusahaan memiliki unit tanggap darurat, menara pantau, embung dan pompa. Posko karhutla, patroli terpadu serta satuan tugas hingga tingkat desa dan kelurahan juga diminta kembali diaktifkan.
Pemprov Lampung juga menempatkan lingkungan pemerintahan sebagai titik awal perubahan perilaku. Seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung diminta tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, baik di kantor maupun di rumah.
“Saya larang seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan pembakaran sampah terbuka di lingkungan kantor maupun di rumah. Manfaatkan TPS3R dan bank sampah yang sudah kita bangun, kita harus menjadi teladan,” tegas Gubernur.
Selain pengendalian karhutla, Pemprov Lampung memperkuat edukasi lingkungan melalui Program Adiwiyata dengan melibatkan Saka Kalpataru dan Pramuka Peduli. Edukasi diarahkan pada kebiasaan memilah sampah, menghemat air dan energi, menjaga kebersihan serta menanam pohon.
Gubernur meminta ASN dan perangkat daerah tidak hanya menjalankan kebijakan secara administratif, tetapi menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari.
“Hal-hal kecil seperti itu kalau dilakukan bersama akan menjadi gerakan besar,” ujarnya. (***)