Bandar Lampung
15 Juni ASN Kota Kembali Aktif Bekerja di Kantor
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam.
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menormalkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kembali bekerja di kantor.
Hal itu berdasar pengumuman Nomor: 800/693/I.09/2020, tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN yang dikeluarkan Sekretaris Kota Badri Tamam.
“Benar, ASN akan melaksanakan kedinasan di kantor seperti biasa terhitung mulai 15 Juni mendatang, ujar Badri Taman, Rabu (10/6/2020).
Adapun jam kerja yang patut dipatuhi ASN, menurut dia, Senin – Kamis pukul 07.30 – 15.30 dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 wib.
Sedangkan Jumat pukul 07.30 – 16.00 wib. “Jam istirahatnya pukul 12.00 – 13.00 atau selama satu jam karena melaksanakan salat Jumat,” ujar dia.
Terkait hal itu, dia menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
“Kepala OPD wajib memastikan ASN di unit kerjanya, melakukan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan sasaran dan target kerja,” katanya.
Namun, ia juga mengimbau saat ASN bertugas agar merhatikan jarak aman dengan menerapkan jaga jarak fisik serta menjaga kebersihan.
“Saat bekerja di kantor, protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI wajib dipatuhi para ASN,” katanya.
Diketahui, sejak Tanah Air dilanda corona virus disease (Covid-19), pemerintah meminta sebagian ASN bekerja dari rumah.
Hal tersebut dilakukan, guna mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai Covid-19 yang kini berstatus pandemi.
Berdasar rilis dikeluarkan Dinkes Lampung, Rabu, 10 Juni, pukul 10.00 wib, terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 150 kasus positif. (**)