Sejumlah pegawai pada Seksi PTK Disdikbud Bandar Lampung, tengah memanfaatkan waktu beristirahat dengan melakukan diskusi-diskusi kecil. Seksi itu yang menangani TPG bagi guru di Kota Tapis Berseri. FOTO SMARTNEWS.ID
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, membayarkan Tunjungan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2020 untuk 2809 guru di kota setempat, Senin 7 Desember 2020.
Akan tetapi, pembayaran TPG triwulan IV ini berbeda dengan triwulan-triwulan sebelumnya, yang mana seharusnya dibayarkan untuk tiga bulan, namun hanya dibayarkan dua bulan saja atau Oktober dan November 2020.
Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, S.Pd, M.Si melalui Kasi PTK Supriatin, M.Pd mengatakan, TPG triwulan IV dibayarkan hanya dua bulan, itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK.07/2020.
Adapun permen itu tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Namun menurutnya, dengan terbitnya permen tersebut bukan berarti menghilangkan TPG pada Desember 2020, melainkan TPG untuk bulan itu akan dibayarkan pemerintah pada 2021 mendatang.
“TPG Desember 2020 tetap dibayarkan pemerintah, namun disalurkan pada 2021 setelah terbitnya SK Carry Over (kurang bayar) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ujar Supriatin, Senin (7/12/2020).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku secara nasional. “Bukan hanya guru di Bandar Lampung saja TPG triwulan IV yang hanya dibayarkan dua bulan. Melainkan berlaku bagi guru se-Tanah Air,” katanya.
Di Bandar Lampung, lanjut Suprihatin, dana TPG Triwulan IV 2020 (Oktober dan November) mencapai Rp24,3 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 2809 guru TK, SD, SMP, dan Pengawas berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara perinci, 324 guru TK senilai Rp2,1 miliar; 1359 guru SD senilai Rp11,7 miliar; 1177 guru SMP senilai Rp10,1 miliar; dan untuk 41 pengawas sekolah senilai Rp395 juta. “Nilai itu nantinya dikurangi PPH 21 dan BPJS,” ujarnya.
Pasca dikurangi PPH dan BPJS, lanjut dia, dana TPG yang diterima seluruh guru tersebut hanya sebesar Rp21,1 miliar. “PPH 21 dan BPJS itu sudah menjadi ketentuan dari pemerintah,” kata dia. (YUS)