Bandar Lampung

Guru SDN 1 Perumnas Way Halim Ramai-ramai Bantah Disebut Pungli Dana PIP

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Sejumlah guru SDN 1 Perumnas Way Halim Bandar Lampung, ramai-ramai membantah karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 yang disebut oleh pemberitaan pada salah satu media online lokal Lampung.

Menurut para guru, tuduhan tersebut tidak berdasar bahkan terkesan menghakimi karena informasi dari oknum wali murid yang belum diketahui indentitasnya yang kemudian disampaikan kepada media online, itu belum bisa dibuktikan kebenarannya.

“Tentu kami sangat keberatan kalau guru di sini dikatakan meminta sejumlah uang kepada siswa penerima PIP pada September 2024 lalu. Itu fitnah karena kami tidak melakukannya,” ujar salah satu guru setempat, Rodiyah, S.Pd.Gr, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurutnya, proses pencairan dana PIP yang sebelumnya disalurkan pemerintah melalui rekening masing-masing siswa, tanpa melibatkan sekolah dalam pencairannya. Sekolah, lanjutnya, hanya memberikan surat rekomendasi ke pihak bank untuk pengambilannya.

“Memberikan pengantar ke bank itu sudah kewajiban sekolah, jadi tidak ada biaya sepeserpun. Kalau dikatakan dalam berita kami meminta Rp15.000 per siswa sebagai biaya pengantar ke bank dan fotocopy, itu tidak benar,” tegas pengajar di kelas 4 itu.

“Terlebih juga dikatakan bahwa kami menerima Rp50.000 per siswa dari wali murid yang mampu itu tidak benar. Justru penerima PIP ini adalah siswa tidak mampu yang sebelumnya sudah dilakukan seleksi oleh pemerintah,” sambung dia.

Senada juga dikatakan guru lainnya, Sushermi, S.Pd.Gr yang ikut membantah dugaan pungli PIP di SDN 1 Perumnas Way Halim. Kata dia, sebanyak 227 siswa penerima PIP tahun 2024, memperoleh sesuai haknya tanpa dikenakan biaya oleh pihak sekolah.

“Sekolah tidak pernah meminta uang kepada wali murid bagi siswa penerima PIP. Kami hanya meminta bukti pengambilan uang dari bank, serta bukti kwitansi belanja apa saja yang sudah dibelikan oleh penerima PIP,” tutur dia.

PPDB dan BOS Sesuai Juknis

Tak hanya dugaan pungli PIP, pada pemberitaan yang sama SDN 1 Perumnas Wah Halim juga disebut melakukan pungli saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Juni lalu.

Menurut keterangan Rodiyah, PPDB di sekolahnya dilaksanakan sesuai pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.

Pada pedoman PPDB yang juga dikuatkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, itu dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, serta tanpa dipungut biaya.

“Semua siswa yang masuk di sekolah ini prosesnya sesuai aturan dalam juknis. Kalau kami dikatakan menerima pungli Rp1 juta hingga Rp3 juta per siswa, itu namanya memfitnah sekolah karena jelas-jelas kami tidak melakukannya,” kata dia.

Masih pada kesempatan itu, Rodiyah juga mengomentari mengenai penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2022 dan 2023 lalu, yang juga masuk dalam berita pada media yang sama. Katanya, pengelolaan dana BOS sudah dilakukan secara transparan.

“Penggunaan dana BOS itu ada juknisnya, jadi tidak sembarangan sekolah menggunakannya. Terlebih penggunaan dana BOS itu juga sudah diperiksa Inspektorat Bandar Lampung setiap tahun, serta buku kas umum dan pajaknya diketahui Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Lampung, dan Disdikbud,” ujar dia.

Ia juga meminta kepada semua pihak termasuk wali murid untuk mendukung program yang digulirkan sekolah. Dukungan itu, katanya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa.

“Kalau ada yang menemukan penggunaan dana BOS tidak baik, silahkan ke sekolah saja untuk mengetahui kebenarannya, bukan justru bertanya kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan,” katanya. (RLS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close