Bandar Lampung
Pemkot Tetapkan UMK 2021 Naik 9 Persen
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. DOK
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 naik sebesar 9 persen atau menjadi Rp2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.
Kenaikan itu mempertimbangkan kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. “Seluruh kalangan harus dibela,” ujar Wali Kota Herman HN di kantor Pemkot, Senin (2/11/2020).
“Baik pengusaha, buruh, juga harus kita bela agar masyarakatnya sejahtera semua. UMK ini dinaikkan Rp250 ribu atau naik sekitar 9 persen dari Rp2.653.000,” tambah Herman HN.
Dia mengatakan, penetapan dan kenaikan UMK merupakan kebijakan setiap tahun. Hal itu dilakukan pemerintah, agar ekonomi masyarakat di Kota Tapis Berseri lebih meningkat.
“Sebenarnya kenaikan ini juga dirasa belum maksimal. Seharusnya diangka Rp3 jutaan. Kenaikan ini akan diberlakukan mulai Januari tahun 2021,” ujar wali kota dua periode itu.
Dengan telah ditetapkannya UMK itu, dia meminta para pengusaha dapat menerapkan hal tersebut. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap hal itu.
“Ya harus ikut. Pengusaha ini dapat duit dari usahanya. Untuk itu bantu buruhnya. Pengusaha itu mendapatkan uang karena kerja keras para buruh. Artinya saling timbal balik,” terangnya. (**)