ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Penyampaian pendapat Gubernur Lampung tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sekda Marindo hadir mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam lanjutan pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat terhadap enam Raperda yang telah dipaparkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada rapat sebelumnya, Rabu, 8 Oktober.
Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data.
Dalam penyampaiannya, Marindo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif enam rancangan tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Ia menekankan bahwa setiap Raperda memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan agar setiap Raperda disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik.
Terkait Raperda tentang percepatan perizinan usaha pertambangan, pemerintah mengingatkan agar materi pengaturan difokuskan pada aspek teknis di bidang pertambangan, bukan pada mekanisme perizinan yang telah diatur melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.
Sementara itu, terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov meminta agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai penggunaan air, bibit unggul, pupuk, serta lahan pertanian berkelanjutan.
Untuk Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov menekankan pentingnya pengaturan menyeluruh yang meliputi tata kelola, pengelolaan keuangan, tarif layanan, hingga sumber daya manusia. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja BLUD di berbagai sektor pelayanan publik.
Adapun terhadap Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menilai pengaturannya perlu mencakup aspek di sekitar bandara, seperti pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan.
“Substansi sanksi juga perlu dimasukkan agar Perda nantinya memiliki efek jera bagi pelanggar dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujar Marindo.
Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan juga mendapat perhatian khusus. Pemprov meminta agar penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal Lampung. Pemerintah bahkan mengusulkan agar beberapa perda lama yang sudah tidak relevan dicabut untuk efisiensi regulasi di bidang pendidikan.
Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Satu Data, Pemprov menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Raperda ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan.
Setelah menyampaikan pendapat tersebut, Pemprov menyatakan menyetujui keenam Raperda untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Pemerintah juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan efektivitas peraturan yang akan diterbitkan.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya. Pandangan tersebut disampaikan oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS, yang kemudian diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam lanjutan sidang paripurna yang akan digelar pada Jumat, Oktober.
Keenam Raperda yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data. (***)