Hukum

Keabsahan Surat Sakit Disoal, Kuasa Hukum Desak Kejari Tahan Tersangka Subli

DOK

SMARTNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Subli alias Alex akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi.

Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, menyebut penetapan status tahanan kota terhadap tersangka Subli didasarkan pada keterangan medis yang diterima kejaksaan.

“Ia sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Hery Susanto, Senin, 24 November 2025. Ia memastikan berkas perkara kini memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan.

Menanggapi itu, kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mempertanyakan validitas keterangan medis yang dijadikan dasar penetapan tahanan kota. Ia menilai surat sakit tidak bisa menjadi rujukan tunggal tanpa verifikasi lanjutan.

“Dalam perkara seperti ini, keterangan medis harus diuji secara objektif. Kami meminta pemeriksaan ulang di rumah sakit pemerintah agar kondisi tersangka dapat dipastikan secara netral,” tegasnya.

Ridho menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan tersangka Subli masih mampu melakukan aktivitas fisik berat. Bukti tersebut dinilai bertentangan dengan klaim sakit yang digunakan sebagai alasan tidak dilakukan penahanan.

“Bukti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa alasan kesehatan digunakan untuk menghindari penahanan,” ujarnya.

Selain itu, Ridho juga meminta kejaksaan memastikan keberadaan Subli selama menjalani status tahanan kota. Menurutnya, Subli masih kerap pulang-pergi ke rumah dan anak-anaknya di Batu Raja, Sumatera Selatan.

“Kami meminta kejaksaan memastikan keberadaan tersangka selama menjalani status tahanan kota. Jika benar ia bepergian ke luar daerah, termasuk ke Batu Raja di Sumatera Selatan, maka hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan tahanan kota yang mewajibkan tersangka berada di wilayah Lampung Utara,” tegasnya.

Keluarga korban berharap kejaksaan meninjau ulang dasar pemeriksaan medis maupun status penahanan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan proporsional. Mereka menilai verifikasi medis ulang dan evaluasi status penahanan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penanganan perkara. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close