Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, saat diwawancarai sejumlah awak media usai menerima aspirasi dari DPP Pematank, di Kejati Lampung, Rabu, 7 Juni 2023. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Lampung akan mempelajari aduan dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank), terkait aspirasi yang disampaikan ke Kejati Lampung, pada Rabu, 7 Juni 2023.
“Terima kasih kepada DPP Pematank yang sudah menyampaikan aspirasinya kepada kami,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, saat diwawancarai sejumlah awak media usai menerima aspirasi dari DPP Pematank, di Kejati Lampung.
Menurut dia, aspirasi disampaikan DPP Pematank yang cukup banyak itu, akan diteruskan kepada masing-masing bidang di Kejati guna mengetahui sejauh mana proses perkembangan pada sejumlah kasus yang diadukan tersebut.
“Ini ada beberapa aduan dari DPP Pematank dan bahkan banyak sekali. Kami juga sudah menerima laporan yang baru ini dan akan kami pelajari. Sejauh mana perkembangannya, nanti akan kami sampaikan. Terima kasih,” tutur dia.
Diketahui, DPP Pematank berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu, 7 Juni 2023. Berdasar rilis diterima media ini, DPP Pematank melakukan unjuk rasa untuk melaksanan tugas pokok dan fungsi sebagai kekuatan penyeimbang dan alat kontrol kinerja pemerintah.
Saat berunjuk rasa, koordinator lapangan DPP Pematank, Suadi Ramli menyampaikan sejumlah aspirasinya, salah satunya mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka terkait dana hibah KONI Lampung. (RED)