SMARTNEWS.ID – Kasus dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami dua jurnalis akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mulai memasuki tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Perkara tersebut dilaporkan setelah keduanya diduga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik di kawasan pembangunan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL), Jalan Endro Suratmin, Bandar Lampung, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Putranto, mengatakan penyidik kini tengah mempelajari seluruh materi yang telah diperoleh dari laporan korban.
Penyelidikan dilakukan dengan mendalami keterangan korban dan saksi, hasil visum, serta berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini kami telah melakukan upaya penyelidikan untuk mempelajari berkas perkara, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan korban,” ujar Gigih, Rabu, 2 September 2026, usai konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Menurut Gigih, penyidik masih melakukan penelaahan terhadap bukti-bukti yang tersedia untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan aturan kepolisian, jika barang bukti yang tersedia memenuhi unsur, maka selanjutnya akan kami lakukan penangkapan,” tuturnya.
Di sisi lain, Zulfikri mengaku hingga saat ini belum kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Ia mengatakan, pemeriksaan yang diterimanya sejauh ini baru sebatas keterangan ketika laporan awal dibuat. Sementara untuk pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), belum ada informasi lanjutan dari penyidik.
“Kami dimintai keterangan hanya saat laporan awal saja. Namun, untuk BAP, belum ada kabar dari pihak penyidik,” kata Zulfikri.
Zulfikri mengaku masih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.
“Saya hanya bisa menunggu. Karena sudah seminggu ini belum ada perkembangan. Belum ada permintaan dari penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan sebagainya,” ujarnya.
Laporan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1617/VII/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung. Dalam laporan itu, perkara diduga berkaitan dengan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 262 KUHP.
Lokasi kejadian berada di Jalan Endro Suratmin, tepatnya kawasan Gerbang Utama areal kampus UIN Raden Intan Lampung.
Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan dan menelaah sejumlah alat bukti serta keterangan yang berkaitan dengan perkara. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan langkah hukum berikutnya.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik. Namun, proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan. (RED)