Pelaku pencurian kendaraan bermotor SN Alias SM (33) warga Desa Gunung Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Senin (06/02/2023). FHOTO : SMARTNEWS.ID/ACENG
SMARTNEWS.ID– Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, SN Alias SM (33) warga Desa Gunung Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Kecamatan Merbau Mataram dikediamannya tanpa perlawanan. Penangkan pelaku SN, setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada (01/02/2023) lalu.
Penangkapan pelaku SN, berawal ketika adanya laporan salah seorang warga yakni Adi Yulianto (35) warga Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, jika kendaraan bermotornya merk Honda Beat BE 6718 OH hilang saat di parkir. Mendapatkan laporan itu, tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Kecamatan Merbau Mataram, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (03/02/2023),”kata Kapolsek Kecamatan Merbau Mataram Iptu Beny Ariawan yang juga memimpin langsung penangkapan pelaku. Senin (06/02/2023)
Ditambahkan Iptu Benny Ariawan, kronoligis kejadian pencurian bermotor itu berawal ketika korban Adi Yulianto bersama istrinya sedang menonton hiburan kesenian kuda lumping didesanya dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian korban langsung memarkirkan kendaraannya dengan mengunci stang pengaman.
Sekitar 30 menit menonton kesenian kuda lumping, korban bersama istrinya hendak pulang. Lalu korban bersama istrinya menuju tempat memarkirkan kendaraan sebelumnya. Namun sesampainya tempat yang dituju, disitu korban mengetahui jika kendaraannya tersebut sudah tidak ada ditempat semula.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 17 juta. Sementara, untuk pelaku pencurian SN sudah diamankan dan mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”katanya (ACENG)