Ekonomi & BisnisHukum

Gawat! Oknum Pimpinan Chandra Superstore Diduga ‘Pelintir’ Pernyataan Konsumen

Pihak dari Chandra Superstore saat menyampaikan klarifikasi, baru-baru ini. FOTO: DOK SAIBUMI.COM

SMARTNEWS.ID – Chandra Superstore Lampung, baru-baru ini melakukan klarifikasi akibat lemahnya pengawasan terhadap oknum kasir nakal yang melakukan penggelembungan harga terhadap belanjaan konsumen berinisial RJ – warga Sukarame Kota Bandar Lampung.

Melansir dari pemberitaan yang tayang pada Media Online SB edisi Selasa, 7 November 2023, pada tubuh berita disebutkan bahwa Chandra Superstore telah menghubungi RJ setelah mengetahui adanya kesalahan dalam satuan harga untuk datang ke Chandra Superstore Antasari, guna meminta maaf.

Hasil konfirmasi ulang media ini pada Rabu pagi, 8 Oktober 2023, RJ membantah tegas bahwa kedatangannya ke Chandra Superstore Antasari pada Minggu, 29 Oktober 2023 atau sehari setelah merasa ditipu, bukan karena dihubungi Chandra melainkan inisiatif sendiri.

Menurutnya, informasi yang disampaikan pihak Chandra Superstore yang ditulis pada media online tersebut tidaklah benar. Terlebih, ia tidak dilibatkan dalam memberikan informasi kepada media online atau hanya dari sepihak Chandra.

“Itu namanya fitnah, saya tidak pernah merasa dihubungi pihak Chandra sehari setelah saya merasa ditipu. Itu bisa-bisanya saja orang-orang Chandra untuk mencari pembenaran dari versi mereka. Saya dihubungi setelah viral,” ujar RJ.

Meski manajemen Chandra Superstore telah mengakui kesalahannya pada waktu itu, namun ia tak lantas memaafkan atas perbuatan oknum karyawan Chandra. Sebab, keinginan mendapatkan pengembalian selisih harga tidak diberikan Chandra.

“Saya sudah mohon berulang-ulang pada waktu itu agar uang saya kembali, namun tetap saja ditolak dengan alasan tidak bisa. Saya belanja lagi karena tidak ada pilihan, sebab uang tidak bisa dikembalikan. Saya semakin kesal kalau difitnah Chandra,” kesalnya.

Baca juga: Dimensi Kehancuran Chandra Superstore Lampung Mulai Terlihat

Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat tanggapan dari berbagai pihak, akibat lemahnya fungsi pengawasan terhadap oknum kasir nakal, Chandra Superstore Lampung mulai sadar akan letak kesalahan dalam mengatur perusahaan.

Namun sayangnya, kesadaran Chandra Superstore dikatakan cukup terlambat. Pasalnya, pihak manajemen Chandra Superstore baru meminta maaf kepada konsumen yang telah dirugikan, pada Selasa, 7 November 2023.

Padahal, salah satu konsumen yang dirugikan akibat ulah oknum kasir Chandra Superstore Antasari dengan menggelembungkan harga berkali-kali lipat, telah terjadi 10 hari yang lalu atau tepatnya pada 28 Oktober 2023.

Berdasar informasi didapat media ini, korban penggelembungan harga oleh oknum kasir Chandra, RJ, dihubungi lewat sambungan telepon seluler oleh orang yang mengaku pimpinan Chandra Superstore Lampung, berinisial D.

Dalam pembicaraan didengar RJ, D meminta maaf atas kesalahan dilakukan oknum kasir Chandra Superstore. Namun, RJ masih ragu apakah D itu benar pimpinan Chandra Superstore atau hanya oknum yang mengatasnamakan saja.

“Kalaupun benar D itu pimpinan Chandra Superstore, seyogianya permohonan maaf itu tidak melalui telepon seluler. Saya khawatir orang itu hanya mengaku-ngaku saja, bisa jadi hanya orang suruhan,” dugaannya, Selasa, 7 November 2023.

Permohonan maaf atas kesalahan Chandra Superstore, dugaan kesengajaan oknum kasir yang menggelembungkan harga, hanya disampaikan lewat telepon seluler mendapatkan tanggapan dari warga Kota Bandar Lampung.

Seperti diungkapkan Irham. Warga Kecamatan Way Halim ini mengaku tergelitik dengan sikap manajemen Chandra Superstore yang memiliki kesalahan fatal namun meminta maaf kepada konsumen melalui sambungan telepon seluler.

“Perusahaan Chandra Superstore katanya terbesar di Lampung, kok begitu ya cara meminta maaf kepada konsumen. Apa mentang-mentang merasa hebat, semaunya memperlakukan konsumen,” tanya dia.

Ia menilai, sikap itu tak mencerminkan sebagai perusahaan, terlebih sudah dikenal di Lampung. “Apakah Chandra Superstore tidak tahu kalau konsumen adalah raja. Kalau sudah ditinggalin, baru dia nyari-nyari (konsumen),” sindirnya.

Hal senada juga disampaikan warga Kecamatan Sukarame, Desi, yang mengatakan bahwa sikap Chandra Superstore seperti kekanak-kanakan dengan memperlakukan konsumen telah dirugikan yang kurang beretika.

Ujar wanita bertubuh tinggi itu, seharusnya sikap Chandra Superstore mendatangi secara langsung konsumen yang telah dirugikan dan menyatakan permohonan maaf untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.

“Kalau memang meminta maafnya cuma lewat sambungan telepon, itu namanya baru injak setengah kopling atau masih ada keragu-raguan. Peristiwa ini harusnya menjadi pembelajaran berharga bagi Chandra Superstore,” ingatnya.

Baca juga: Pintu Masuk Awal Kehancuran Chandra Superstore Lampung?

Sebelumnya diberitakan, dampak dari lemahnya pengawasan manajemen Chandra Superstore terhadap oknum kasir nakal, konsumen mulai takut belanja di pusat perbelanjaan terbesar di Bandar Lampung, Provinsi Lampung itu.

Pasalnya, manajemen Chandra Superstore tidak dapat melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terlebih lagi, Chandra Superstore diduga tetap mengabaikan kesalahan oknum kasir yang diduga sengaja menggelembungkan harga sebuah produk berkali-kali lipat, sehingga konsumen sangat dirugikan.

Seperti diungkap Nova, mengaku akan mempertimbangkan kembali berbelanja kebutuhan rumah tangga di Chandra Superstore, pasca mengetahui terjadinya dugaan penggelembungan harga dilakukan oknum kasir.

Kata warga Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung itu, kecurangan dilakukan oknum kasir merupakan kejahatan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja, terlebih tanpa adanya pengawasan yang dilakukan Chandra Superstore.

“Sangat sependapat apa dikatakan Pengamat Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si, bahwa tindakan itu kriminal,” ujarnya, Senin, 6 November 2023.

Menurutnya, sudah saatnya pemilik atau pemegang saham Chandra Superstore, mengevaluasi manajemen yang saat ini berjalan, sebelum terlanjur merusak nama baik Chandra yang sudah terbangun baik selama ini.

“Jangan sampai karena segelintir orang, nama baik Chandra Superstore rusak akibat lemahnya pengawasan manajemen terhadap oknum karyawan. Sudah saatnya Chandra berbenah sebelum terlanjur,” sarannya.

Senada juga dikatakan Hendra. Katanya, lemahnya pengawasan dari manajemen Chandra Superstore terhadap oknum karyawan sehingga merugikan konsumen menjadi pintu masuk kehancuran bisnis perusahaan retail.

“Sebagai konsumen yang sudah lama menjadi pelanggan Chandra, tentu saya sangat prihatin adanya perbuatan itu. Kritik yang kami sampaikan ini, tentunya sebagai rasa cinta kami terhadap Chandra,” kata pria berkacamata itu.

Baca juga: Oknum Pimpinan Chandra Superstore Cari Perlindungan?

Sebelumnya diberitakan, semakin bergulirnya kasus atas lemahnya pengawasan manajemen Chandra Superstore terhadap oknum kasir penggelembung harga, oknum pimpinan Chandra diduga ingin mengadu domba antar wartawan.

Hal itu diketahui, saat wartawan media ini menghubungi J lewat sambungan telepon seluler baru-baru ini, guna memperoleh informasi atas langkah sudah dilakukan Chandra Superstore terhadap peristiwa yang merugikan masyarakat.

Dari pembicaraan itu, J mengatakan informasi mengenai masalah yang menerpa Chandra Superstore, disampaikan satu pintu melalui organisasi perusahaan media siber yang berada di Jalan Gatot Subroto Bandar Lampung.

“Mengenai pemberitaan media online ini, biasanya kami lewat satu pintu dengan media yang berada di depan RRI, siapa itu, siapa itu, ya ya, Bapak Doni Irawan. Kami biasanya melalui dia,” ujar J selaku oknum pimpinan Superstore.

Wartawan media ini mencoba memberitahukan sekaligus mengedukasi J, bahwa pemberitaan yang tengah viral di masyarakat Lampung semestinya ditanggapi oleh manajemen Chandra Superstore bukan melalui pihak lain.

Berdasar hasil penelusuran media ini, organisasi media berada di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar Lampung hanya satu yaitu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di bawah pimpinan Doni Irawan.

Saat dikonfirmasi, Doni Irawan membantah tegas bahwa organisasinya tidak ada urusan dengan persoalan yang sedang diberitakan oleh sejumlah media online di Lampung, terkait lemahnya pengawasan Chandra Superstore atas dugaan penggelembungan harga dilakukan oknum kasir.

“Tidak ada komunikasi (Chandra Superstore). Kalau sekedar kenal iya, namun untuk koordinasi seperti itu tidak ada. Justru saya baru tahu soal masalah ini. Coba kirim nomornya (J) saya ingin cek and ricek,” singkatnya.

Baca juga: Pengawasan Lemah, Siap-siap Chandra Superstore Dipanggil DPRD Bandar Lampung

Diberitakan sebelumnya, kasus penggelembungan harga yang dilakukan oknum kasir Chandra Superstore Antasari terhadap konsumen, kini menjadi pusat perhatian DPRD Kota Bandar Lampung.

Bahkan dalam waktu dekat ini, DPRD melalui Komisi II akan memanggil manajemen Chandra Superstore untuk meminta penjelasan atas masalah yang dialami masyarakat tersebut.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Chandra Superstore mengenai hal ini. Waktunya segera dan disesuaikan agenda teman-teman,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Abdul Salim, Kamis, 2 November 2023.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peristiwa yang menimpa masyarakat tersebut merupakan kelalaian dan kurangnya fungsi pengawasan manajemen Chandra Superstore.

“Seyogianya pihak Chandra Superstore ada tim pengawas, supaya harga itu tidak ada kesalahan seperti yang terjadi kemarin itu. Ini berarti kurangnya pengawasan,” tegas dia.

Ke depan, ia meminta manajemen Chandra Superstore untuk lebih teliti dalam menentukan harga yang sesuai dengan nilainya. Hal itu agar tidak sampai merugikan masyarakat.

“Hal ini sudah sering terjadi dan alasannya pun klasik, kadang perubahan harga stok lama belum diganti, kadang seharusnya harga barang tertentu di tempel dengan barang lain yang harganya lebih tinggi, dan masih banyak alasan lainnya,” ujar dia.

“Dan hal serupa juga tidak hanya terjadi pada Chandra Superstore saja, melainkan juga di supermarket lainnya. Adanya hal itu, konsumen yang sangat dirugikan,” sambung dia.

Saat dipanggil, ia berharap manajemen Chandra Superstore dapat kooperatif dan memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya atas peristiwa yang dialami warga Bandar Lampung itu.

“Kami memanggil Chandra Superstore supaya dapat memperbaiki manajemennya dan jangan sampai merugikan masyarakat. Pesan ini juga untuk supermarket lainnya,” pinta dia.

Baca juga: Penggelembungan Harga oleh Oknum Kasir Chandra Superstore Kategori Pidana

Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat sorotan dari YLKI Lampung, kasus dugaan penggelembungan pembayaran belanja konsumen oleh oknum kasir Chandra Superstore Antasari Bandar Lampung baru-baru ini, juga ditanggapi pengamat ekonomi.

Kali ini tanggapan mengenai hal tersebut dipertajam oleh Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si.

Menurutnya, menggelembungkan tagihan pembayaran tanpa diketahui oleh konsumen merupakan bentuk kecurangan atau penipuan yang dapat dilaporkan kepada kepolisian karena merupakan tindak pidana.

Untuk itu, ia mendorong kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha untuk tidak membiarkan peristiwa tersebut, agar tidak terjadinya kembali kasus-kasus serupa.

“Dari sisi kepastian hukum hal seperti itu tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan terus, mungkin akan terus terjadi dan tidak ada kapoknya bagi mereka yang melakukan tindakan tidak terpuji itu,” tegasnya, Rabu, 1 November 2023.

Menurut dia, masyarakat yang mengalami kerugian seperti jumlah tagihan tidak sesuai dengan nilai produk dibeli sudah sering terjadi di masyarakat. Namun, masyarakat tidak menyadari akan tindakan hal tersebut.

“Hal seperti itu sudah sering terjadi, kadang-kadang ada pihak tertentu mengambil celah ketidakhati-hatian masyarakat. Untung saja masih ada masyarakat yang sadar sehingga hal tersebut cepat diketahui,” katanya.

Ia menduga, peristiwa tersebut ada unsur kerja sama dari pihak-pihak tertentu. “Tindakan yang dilakukan pelaku ini apakah direstui oleh pemilik atau hanya oknum, ini yang perlu dilakukan investigasi lebih lanjut,” sarannya.

“Bila dilakukan investigasi maka akan diketahui motifnya, terlebih superstore saat ini memiliki kamera dan ada catatan masuk dan keluarnya uang. Salah karena disengaja atau tidak, sebenarnya kelihatan,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, ia menilai superstore tersebut tidak melakukan supervisi dengan manajemen yang baik terhadap pekerja yang dipekerjakan. “Kontrolnya tidak jalan. Kesalahan dari sisi itu merupakan kriminal,” katanya.

Baca juga: Menanti Sanksi Oknum Kasir Chandra Superstore! Ini Pesan YLKI Lampung

Berita sebelumnya, slogan Chandra Superstore ‘Belanja Nyaman Belanja Hemat,’ nampaknya sudah tak pantas lagi disematkan pada pusat perbelanjaan terbesar di Bandar Lampung ini.

Pasalnya, terdapat masyarakat dirugikan akibat ulah oknum kasir Chandra Superstore Antasari Kota Bandar Lampung yang diduga sengaja menggelembungkan nilai dari penjualan produk.

Seperti terjadi pada RJ yang membeli dumpling keju seberat 100 gram dengan harga Rp9.900 namun diminta oleh oknum kasih setempat membayar Rp99.000 atau seberat 1000 gram.

Parahnya lagi, disaat konsumen meminta pengembalian selisih pembayaran, namun pihak Chandra tidak memberikan, melainkan meminta konsumen untuk berbelanja sesuai nilai selisih.

Menanggapi adaya informasi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyayangkan atas peristiwa tersebut.

Secara tegas, ia meminta manajemen Chandra Superstore menertibkan dan memanggil oknum kasir untuk diberikan sanksi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masyarakat.

“Apalagi pihak Chandra mengakui kesalahan kasirnya. Semestinya permintaan konsumen dipenuhi dengan mengembalikan selisih pembayaran,” pintanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Kecuali konsumen ingin berbelanja kembali dengan nilai selisih tersebut. Tapi yang saya dengar konsumen ingin meninta pengembalian uang, namun tidak diberikan,” sambungnya.

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk hal tersebut. Sebab, konsumen dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada pasal 4, katanya, hak konsumen adalah memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian masih pada pasal itu, ujar Subadra, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

“Termasuk pihak pelaku usaha juga mendengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Ini harus menjadi perhatian pelaku usaha,” harap dia.

Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan pada pasal dimaksud, berdasar Pasal 62, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Hay Mom, Cek Struk Usai Belanja di Chandra Superstore! digelembungkan?

Sebelumnya, salah seorang warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pertanyakan sistem penghitungan belanja yang dilakukan oknum kasir Chandra Superstore Antasari Bandar Lampung.

Pasalnya, ibu rumah tangga inisial RJ ini merasa dirugikan akibat ulah oknum kasir menghitung belanjaan yang terkesan asal-asalan, sehingga RJ membayar tidak sesuai barang dibeli.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu petang, 28 Oktober 2023, RJ membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga termasuk produk dumpling keju seberat 100 gram seharga Rp9.900.

Saat tiba di meja kasir, ternyata dumpling keju yang dibeli tersebut dihitung oleh oknum kasir Chandra seberat 1000 gram dengan harga Rp99.000. Akibatnya, RJ dirugikan senilai Rp89.100.

“Saya sadar hitungan belanja dumpling keju itu salah, esoknya pada Minggu siang, 29 Oktober 2023, setelah saya mengecek struk belanja,” ujar RJ kepada media ini, Senin, 30 Oktober 2023.

Mengetahui terjadi kesalahan, masih pada hari tersebut RJ kembali ke Chandra Superstore Antasari dengan membawa dumpling keju 100 gram yang belum sempat dibuka beserta struk belanja untuk komplain.

Kedatangan RJ itu untuk meminta pengembalian uang senilai Rp89.100 atas kesalahan oknum kasir Chandra. Namun sayangnya, bukan uang yang didapat, namun diminta belanja kembali.

“Dengan baik-baik saya minta pengembalian uang kelebihan bayar, tapi kata kasir di sana dalam sistem Chandra tidak boleh ada pengembalian uang setelah konsumen belanja,” katanya.

“Padahal itu kesalahan Chandra sendiri, mengapa saya harus diminta belanja lagi oleh Chandra untuk menggenapi kelebihan bayar saya itu. Ada apa dengan pelayanan Chandra,” tanyanya.

Dengan berat hati, ujar wanita yang bekerja pada salah satu kantor pemerintah di Kota Bandar Lampung ini, terpaksa harus membeli produk lain yang semestinya tidak dibeli.

“Saya curiga, jangan-jangan ada unsur sengaja, sehingga kelebihan bayarnya diduga untuk keuntungan pribadi atau perusahaan. Mulai saat ini tidak mau belanja di Chandra,” kesalnya.

Sementara Supervisor Chandra Superstore Tanjungkarang, Mona Wijaya, tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kasir Chandra Superstore Antasari terhadap RJ.

Seharusnya, kata dia, kasir memberikan pilihan kepada konsumen apabila terjadi selisih perhitungan yang salah, yakni mengganti nominal selisih atau membelanjakan senilai selisih.

“Tapi seharusnya team Chandra beri opsi lain juga mengganti nominal selisih tersebut. Diharapkan ini menjadi masukan yang sangat baik dan positif untuk perbaikan pelayanan kedepannya,” ujar dia.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya berjanji akan memberikan teguran kepada oknum kasir. Mengantisipasi hal serupa, pihaknya juga akan melakukan training dan coaching terhadap kasir.

“Kita berikan teguran. Langkah kedepannya mengantisipasi akan dilakukan training dan coaching, agar lebih teliti. Dan SOP disosialisasikan dengan detail dan jelas,” katanya. (TIM)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close