DOK
SMARTNEWS.ID – Transformasi digital ke berbagai sektor kini juga mengubah wajah peradilan. Layanan berbasis elektronik membuat proses hukum lebih cepat dan praktis, namun di tengah maraknya kasus kebocoran data dan serangan siber, keamanan data hukum menjadi sorotan serius.
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Dewi Noviyanti, S.H., M.H, menilai digitalisasi peradilan adalah langkah tak terhindarkan dalam reformasi hukum, tetapi harus diimbangi perlindungan data yang kuat.
“Digitalisasi peradilan merupakan keniscayaan agar proses hukum lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.
Mahkamah Agung telah menerapkan sistem seperti e-court, e-filing, e-payment, dan e-litigation. Sistem ini dinilai mempercepat penanganan perkara, menekan pungutan liar, serta memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil. Namun Dewi mengingatkan, data dalam sistem peradilan bukan data biasa.
“Data hukum memuat identitas para pihak, keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman persidangan. Banyak yang sangat sensitif dan menyangkut privasi serta keamanan individu,” jelasnya.
Menurutnya, data yang tersimpan dalam sistem elektronik yang terhubung internet beresiko rentan terhadap peretasan dan penyalahgunaan. Kebocoran data, tidak hanya merugikan pihak berperkara, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut legitimasi lembaga peradilan,” tegas Dewi.
Ia menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu diperkuat aturan teknis di peradilan, seperti pengelompokan data, batas akses publik, lama penyimpanan, dan penghapusan data.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan sidang dan hak privasi. “Publikasi putusan harus hati-hati agar data pribadi yang tidak perlu tidak ikut terbuka,” ujarnya, seraya mendorong anonimisasi data (penerapan penyamaran identitas).
Selain sistem, faktor sumber daya manusia juga krusial. Pelatihan berkelanjutan, etika penggunaan sistem digital, dan pengawasan internal dinilai penting untuk mencegah pelanggaran. “Digitalisasi bukan hanya perubahan teknologi, tapi juga budaya kerja,” ujarnya.
Dewi menegaskan, tujuan digitalisasi peradilan bukan semata kecepatan layanan, melainkan tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak warga. “Tanpa perlindungan data yang kuat, inovasi justru bisa menimbulkan masalah hukum baru,” pungkasnya.
Isu digitalisasi hukum dan perlindungan data membuktikan bahwa dunia hukum terus bergerak mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Bagi generasi muda yang ingin memahami dinamika hukum di era digital sekaligus berperan dalam menjaga keadilan serta hak-hak masyarakat, Program Studi Hukum Bisnis IIB Darmajaya menjadi pilihan yang tepat.(***)