SMARTNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung. Rabu, 10/12/2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, dengan fokus utama pada pembahasan substansif dan sinkronisasi draft Raperda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang akan disusun dapat menjawab kebutuhan aktual terkait penggunaan jalan oleh angkutan hasil tambang dan perkebunan, serta menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan provinsi.
Dalam pembahasan, Bapemperda menyoroti sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas dan disesuaikan, agar implementasi Perda nantinya dapat berjalan efektif. Sinkronisasi antar-instansi juga menjadi perhatian penting guna menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan di lapangan.
RDP lanjutan ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait antara lain:
– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung
– Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung
– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung
– Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
– Dinas Perkebunan Provinsi Lampung
– Biro Hukum Setda Provinsi Lampung
Kehadiran seluruh perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memberikan masukan teknis dan informasi aktual terkait kondisi di lapangan, sehingga draft Raperda dapat disusun secara lebih komprehensif dan aplikatif.
Bapemperda menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara cermat dan bertahap, agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Provinsi Lampung. (***)