SMARTNEWS.ID – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga semakin marak di wilayah Manggarai Raya. Rokok bermerek King Long dan Mandhuro bahkan dijual secara terbuka di kios-kios kecil hingga pelosok daerah tanpa tersentuh pengawasan aparat terkait.
Hasil penelusuran di sejumlah wilayah Manggarai Timur menemukan rokok tanpa pita cukai itu dipajang bebas bersama produk legal lainnya. Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan distribusi barang kena cukai.
Sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui status rokok yang mereka jual. Mereka hanya menerima barang dari sales yang datang menawarkan produk dengan harga lebih murah dibanding rokok resmi bercukai.
“Kami hanya beli dari sales yang datang dari Ruteng. Soal legal atau ilegal, kami tidak tahu,” ujar Markus, salah satu pemilik kios di Manggarai Timur, Selasa, 12 Mei 2026.
Rokok ilegal tersebut diketahui berisi 20 batang per bungkus dan diduga telah beredar sejak awal tahun 2026. Barang itu disebut dipasok dari Jawa Timur melalui jalur ekspedisi sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Manggarai Raya.
Maraknya rokok tanpa pita cukai dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Di sisi lain, pedagang kecil justru menjadi pihak paling rentan karena berada di ujung rantai distribusi.
Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung tanpa tindakan nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya. (AGUSTINUS ARDI)