Pemprov Lampung

Bapenda Pinta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Keringanan Pajak


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bagi masyarakat. Program tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni – 31 Agustus 2026 dan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Program ini memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak kendaraan, hingga potongan biaya balik nama dan mutasi kendaraan. Kebijakan tersebut disambut positif karena dinilai mampu meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, S.Sos., M.I.P, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ini adalah kesempatan yang sangat baik karena pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak kendaraan,” ujar Saipul, Sabtu, 23 Mei 2026.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama satu tahun atau lebih, cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sedangkan sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan.

Selain itu, Bapenda Lampung juga memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam daerah, yakni potongan pajak kendaraan bermotor roda empat sebesar 25 persen dan roda dua sebesar 50 persen. Sementara kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Tak hanya menyasar penunggak pajak, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak melalui diskon pajak kendaraan sebesar 5 – 25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

Saipul menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, namun juga memberikan pelayanan yang lebih humanis dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi terbebani dengan denda yang menumpuk. Pemerintah hadir memberikan solusi,” katanya.

Menurutnya, pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik, hingga berbagai program pembangunan lainnya di Provinsi Lampung.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Bapenda Lampung juga terus memperluas pelayanan pembayaran pajak melalui gerai Samsat, layanan Samsat keliling, hingga kanal pembayaran digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Mari bersama-sama kita taat pajak untuk Lampung yang lebih maju. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutup Saipul. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close