SMARTNEWS.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut dugaan sekolah mewajibkan orangtua murid membeli paket seragam senilai Rp550 ribu dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Kepala sekolah setempat, Siti Patmawati, M.Pd, mengatakan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, sekolah tidak pernah menjual seragam kepada peserta didik maupun mewajibkan orangtua membeli seragam di lingkungan sekolah.
“Perlu kami luruskan bahwa SDN 2 Sukabumi tidak pernah menjual seragam dan tidak pernah mewajibkan orang tua murid membeli seragam di sekolah. Informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menjelaskan, apabila terdapat orangtua yang ingin memperoleh seragam sekolah, penyediaannya dilakukan melalui koperasi sekolah yang dikelola secara terpisah dari kegiatan pembelajaran.
“Koperasi hanya menyediakan seragam sebagai bentuk layanan untuk memudahkan orang tua. Namun sifatnya tidak wajib. Orangtua bebas membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan dan pilihannya. Sekolah sama sekali tidak memaksakan,” tegasnya.
Menurut Siti, hingga saat ini masih banyak peserta didik baru yang belum membeli seragam melalui koperasi dan tetap mengikuti seluruh proses administrasi maupun kegiatan sekolah tanpa kendala.
“Faktanya masih banyak siswa yang belum membeli seragam. Tidak ada sanksi ataupun perlakuan berbeda bagi mereka. Jadi tidak benar jika disebut ada kewajiban membeli seragam atau harus melunasi sejumlah biaya tertentu kepada sekolah,” ujarnya.
Ia mengatakan, SDN 2 Sukabumi selalu berkomitmen menjalankan seluruh proses SPMB sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan regulasi pemerintah.
“Kami selalu berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Prinsip kami adalah memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada seluruh peserta didik tanpa memberatkan orang tua,” katanya.
Sementara itu, salah seorang wali murid baru yang enggan disebutkan namanya kepada media ini juga membenarkan bahwa sekolah tidak pernah mengharuskan pembelian seragam.
“Yang menyediakan seragam itu koperasi sekolah, bukan pihak sekolah. Kami juga tidak pernah dipaksa harus membeli di sana. Kalau ingin membeli silakan, kalau belum juga tidak ada masalah. Informasi yang saya terima dari sekolah juga seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang disampaikan pihak sekolah kepada orangtua sudah cukup jelas. Karena itu, apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami mengenai kebutuhan seragam maupun perlengkapan sekolah, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah agar memperoleh informasi yang benar.
“Kalau ada yang ingin ditanyakan mengenai seragam atau kebutuhan sekolah, lebih baik langsung bertanya kepada pihak sekolah. Dengan begitu informasinya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemberitaan ini, ia berharap dapat meluruskan informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan seluruh informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber resmi sehingga tidak memicu kesalahpahaman ataupun memperkeruh suasana,” harap dia. (***)