SMARTNEWS.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, turun langsung memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, Minggu, 26 Juli 2026. Kunjungan tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan psikologis dan pendekatan kemanusiaan.
Di Kantor UPTD PPA Provinsi Lampung, Menteri berdialog secara langsung dengan dua anak korban kekerasan seksual yang saat ini berada dalam perlindungan dan menjalani pendampingan intensif. Ia juga memberikan dukungan moral kepada para korban agar mampu bangkit dari trauma yang dialami.
Dalam arahannya kepada jajaran pendamping, Arifah menegaskan bahwa pelayanan terhadap korban harus dilandasi empati dan kepedulian, bukan sekadar menjalankan tugas administratif.
“Kita bekerja di bidang ini bukan semata-mata karena profesi, tetapi harus berangkat dari hati. Mendampingi korban adalah bentuk pengabdian yang memberikan manfaat besar bagi sesama,” ujarnya.
Selain bertemu korban, Menteri PPPA meninjau langsung fasilitas pelayanan di UPTD PPA Provinsi Lampung. Ia mengapresiasi peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta pelayanan yang dinilai semakin baik setelah dilakukan pembenahan.
Meski demikian, Arifah meminta peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi prioritas agar para pendamping mampu menghadapi dinamika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus berkembang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Hanita Farial, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui perluasan layanan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Menurutnya, saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota di Lampung telah memiliki UPTD PPA sehingga proses penanganan korban menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya menangani 235 kasus, yang didominasi kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan.
“Hingga Juli 2026, terdapat 72 kasus yang sedang kami tangani. Kami juga bersyukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan meningkat dari 73 persen menjadi lebih dari 93 persen setelah renovasi fasilitas,” jelasnya.
Menyikapi tingginya perhatian publik terhadap kasus kekerasan, Menteri PPPA mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan tenaga pendamping agar tetap memegang teguh standar operasional penanganan serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan profesional dan tidak dipengaruhi tekanan opini publik ataupun pemberitaan media, sehingga hak-hak korban tetap terlindungi.
Dalam kunjungan tersebut, Arifah juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengembangkan program Suara Anak Indonesia di tingkat daerah melalui gerakan KEMUDI. Program itu diharapkan menjadi ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan yang lebih ramah anak.
Melalui penguatan layanan, peningkatan kapasitas pendamping, dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah berharap perlindungan terhadap perempuan dan anak di Lampung semakin optimal serta mampu menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (***)