Pemprov Lampung

Cegah Anak Putus Sekolah, Pemprov Lampung Siapkan Sekolah di Lapas


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan jalur pendidikan bagi anak usia sekolah yang sedang menjalani pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah anak putus sekolah sekaligus memastikan persoalan hukum tidak ikut memutus masa depan mereka.

Program tersebut dijalankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H, mengatakan status hukum seorang anak tidak boleh menjadi alasan terhentinya pendidikan.

“Tidak boleh terhenti gara-gara mereka tersangkut hukum. Artinya mereka punya masa depan, tentu akan kita fasilitasi,” kata Thomas.

Melalui kerja sama itu, anak usia sekolah yang berada di lembaga pemasyarakatan, baik lapas umum maupun lapas narkotika, akan diberi kesempatan melanjutkan pendidikan melalui program SMA Terbuka.

Skemanya, anak tetap menjalani masa pidana di lapas, sementara proses pendidikan didatangkan ke tempat mereka berada.

Guru pamong dari sekolah induk akan masuk ke lapas untuk memberikan pembelajaran secara langsung.

“Nanti ada guru pamong yang mengajar ke lapas sehingga mereka bisa mendapatkan akses pendidikan, bisa melanjutkan sekolah dan punya masa depan setelah selesai menyelesaikan pidananya di lapas,” ujar Thomas.

Ia mengatakan bahwa program tersebut mulai diterapkan tahun ini. Sebagai tahap awal, sekitar 50 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang berada di Kabupaten Pesawaran telah menyatakan keinginan melanjutkan pendidikan melalui SMA Terbuka.

“Untuk mereka, SMA Negeri 1 Jati Agung, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai sekolah induk,” ujar mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan itu.

Guru dari sekolah tersebut, kata dia, nantinya memberikan pembelajaran kepada anak-anak di LPKA. Sementara ijazah peserta didik akan diterbitkan melalui sekolah induk tersebut.

“Ijazahnya nanti sesuai sekolah induk, SMA Negeri 1 Jati Agung. Jadi guru dari SMA Negeri 1 Jati Agung yang membantu mengajar ke lapas anak-anak yang ada di Pesawaran,” jelas Thomas.

Menurut dia, pola sekolah induk membuat penyelenggaraan pendidikan bagi anak yang berada di lapas menjadi lebih sederhana dan memiliki kepastian administrasi.

Pemprov Lampung juga tidak ingin program tersebut berhenti di satu lokasi. Skema serupa didorong diterapkan di kabupaten/kota lain yang memiliki lapas.

Misalnya, anak di Tanggamus nantinya dapat mengikuti pendidikan melalui sekolah induk SMA Terbuka yang berada di Kota Agung.

Thomas mengatakan pendidikan bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak hanya bertujuan mempertahankan status mereka sebagai peserta didik.

Lebih jauh, pendidikan dipandang sebagai bekal agar anak memiliki kemampuan ketika kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

“Kita punya kurikulum khusus dan nanti ada guru pamong yang bisa masuk lapas-lapas memberikan pengajaran kepada anak didik yang ada di lapas setiap hari,” katanya.

Dengan tetap berada dalam sistem pendidikan, anak diharapkan tidak kehilangan momentum belajar selama menjalani proses pembinaan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi antisipasi agar anak yang tersandung persoalan hukum tidak berujung menjadi anak putus sekolah dan kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.

Pemprov Lampung juga, lanjut dia, menyiapkan opsi lain bagi daerah yang belum mampu menerapkan skema SMA Terbuka. Anak-anak tetap dapat difasilitasi melalui pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, maupun Paket C.

“Dengan begitu, keterbatasan kesiapan sekolah di daerah tidak menjadi alasan bagi anak yang sedang menjalani pidana untuk kehilangan hak memperoleh pendidikan,” katanya.

Ia mengatakan Pemprov Lampung mendorong agar setiap anak tetap memiliki jalur pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhannya. Langkah ini juga diarahkan untuk memperkecil risiko anak terputus dari sekolah akibat persoalan hukum.

masih kata dia, ntuk memperluas akses tersebut, Disdikbud Lampung telah menunjuk 15 SMA negeri sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka di sejumlah kabupaten/kota.

Sekolah tersebut yakni SMAN 6 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 1 Terusan Nunyai, SMAN 1 Kalirejo, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 2 Pringsewu, SMAN 1 Banjar Agung, SMAN 1 Kotagung, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Liwa, dan SMAN 1 Tulang Bawang Tengah.

‘Keberadaan sekolah induk tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Lampung untuk memperluas layanan pendidikan di luar pola sekolah reguler,” kata dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close