Pemkot Balam

Tiang Fiber Star Menjamur, Pemkot Bandar Lampung Jangan Cuma Jadi Penonton


SMARTNEWS.ID – Puluhan tiang penyangga kabel fiber optik milik penyedia layanan internet Fiber Star kembali muncul di kawasan permukiman Kota Bandar Lampung. Kali ini, tiang-tiang tersebut terpantau berdiri di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Kemunculan infrastruktur telekomunikasi itu bukan sekadar persoalan pemandangan kota. Warga mulai mempertanyakan dasar pemasangan, titik yang dipilih hingga kepastian rekomendasi teknis (rekomtek) yang menjadi pijakan pekerjaan tersebut.

Pertanyaan publik semakin beralasan karena persoalan serupa sebelumnya juga muncul di Kelurahan Sumber Agung. Dua lokasi berbeda, tetapi menyisakan pertanyaan yang hampir sama: siapa yang mengawasi pemasangan dan sejauh mana pemerintah kota memastikan seluruh tiang berdiri sesuai aturan?

Warga Durian Payung, Ferdi, meminta Pemkot Bandar Lampung tidak hanya menerima laporan pemasangan, tetapi memastikan seluruh aspek perizinannya benar-benar diperiksa.

“Pemkot harus memastikan perizinan, masa berlaku rekomtek, serta titik pemasangan sesuai aturan. Selain itu, juga harus memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan,” ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Tiang Berdiri Agustus

Camat Tanjung Karang Pusat Epri mengakui pihak penyedia layanan telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaan pemasangan baru dilakukan pada Agustus.

Rentang waktu tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika koordinasi sudah dilakukan sejak awal tahun, mengapa pengawasan di lapangan masih menyisakan persoalan ketika pekerjaan akhirnya dilaksanakan?

Epri mengatakan pihaknya telah meminta pemasangan dilakukan secara bertahap dan tidak sembarangan. Pertimbangan estetika kota juga disebut menjadi salah satu perhatian.

Namun ketika ditanya mengenai masa berlaku rekomtek, Epri mengaku belum melakukan pengecekan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada dinas terkait.

“Saya belum mengecek. Itu perlu dikonfirmasi ke dinas terkait,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya celah koordinasi yang patut dijawab pemerintah kota. Sebab, ketika infrastruktur sudah berdiri di ruang publik, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh dokumen dan persyaratannya masih berlaku.

Informasi Belum Utuh

Di tingkat kelurahan, persoalan serupa juga terlihat. Lurah Durian Payung Chandra mengaku belum mengetahui secara detail terkait pemasangan tiang tersebut karena baru menjabat di wilayah itu.

Meski demikian, ia menyebut sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan para ketua RT dan pihak vendor untuk memberikan penjelasan. Sosialisasi kemudian diteruskan melalui masing-masing RT.

Chandra juga memastikan tidak ada kompensasi yang diberikan kepada kelurahan maupun kecamatan atas pemasangan tersebut.

“Sejauh yang saya tahu, tidak ada kompensasi, termasuk ke kelurahan,” katanya.

Pernyataan ini penting, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan lain: jika pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak menerima kompensasi, lalu bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan ruang lingkungan warga tersebut?

Vendor Hentikan Pekerjaan

Di tengah munculnya sorotan, Alfin, vendor dari ZTE, menyatakan seluruh pekerjaan pemasangan telah diminta untuk dihentikan.

“Sudah saya suruh stop semua pekerjaan,” kata Alfin melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya kompensasi dari Fiber Star kepada pihak kecamatan maupun kelurahan, Alfin belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Penghentian pekerjaan sementara tentu belum menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar menghentikan pemasangan, melainkan kejelasan mengenai legalitas, rekomtek, titik pemasangan, standar keselamatan, serta mekanisme pengawasannya.

Apalagi, pemasangan tiang fiber optik bukan kali pertama menjadi sorotan di Bandar Lampung.

Pemkot Harus Buka Data

Pemkot Bandar Lampung kini berada pada posisi yang tidak bisa lagi sekadar menunggu laporan dari lapangan. Pemerintah perlu turun langsung memastikan apakah puluhan tiang di Durian Payung benar-benar memiliki dasar perizinan yang sah dan pemasangannya sesuai titik yang direkomendasikan.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka.

Sebaliknya, jika ditemukan rekomtek kedaluwarsa, titik pemasangan melenceng, prosedur tidak dipenuhi, atau pekerjaan dilakukan tanpa dasar yang jelas, penindakan semestinya tidak berhenti pada teguran.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata tentang tiang fiber optik. Ini menyangkut wibawa pengawasan pemerintah terhadap penggunaan ruang publik dan kawasan permukiman.

Munculnya tiang baru di Durian Payung setelah sebelumnya menjadi sorotan di Sumber Agung semestinya menjadi alarm bagi Pemkot Bandar Lampung. Jangan sampai infrastruktur telekomunikasi tumbuh lebih cepat daripada pengawasan pemerintah.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah Pemkot Bandar Lampung benar-benar mengawasi, atau hanya mengetahui setelah tiang-tiang itu terlanjur berdiri? (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close