Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi. DOK
SMARTNEWS.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL)menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap dua wartawan saat berada di lokasi proyek pembangunan Gapura UIN RIL.
Klarifikasi tersebut disampaikan UIN RIL melalui surat resmi Nomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media massa di Provinsi Lampung.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi.
Dalam klarifikasinya, UIN RIL membenarkan bahwa wartawan Akurat Lampung telah menghubungi pihak Humas UIN RIL pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura.
Namun, UIN RIL menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan informasi bahwa wartawan yang bersangkutan akan datang langsung ke area proyek untuk melakukan peliputan.
“Benar, wartawan dari Akurat Lampung menghubungi Humas UIN Raden Intan Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura dan telah kami respons. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek,” demikian bunyi klarifikasi UIN RIL yang diterima media ini, Kamis, 27 Agustus 2026.
UIN RIL juga memberikan penjelasan mengenai status area pembangunan gapura yang menjadi lokasi kejadian.
Menurut pihak kampus, area kerja proyek telah diserahkan kepada pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengerjaan hingga penyelesaian atau finishing, pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, aspek keselamatan serta pengendalian aktivitas di dalam area proyek dilaksanakan oleh pihak rekanan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Karena itu, UIN RIL meminta agar lingkungan kampus secara umum dibedakan dengan area kerja proyek yang saat ini berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan.
“Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan,” tulis UIN RIL dalam surat tersebut.
Terhadap pemberitaan mengenai dugaan kekerasan yang dialami dua wartawan, UIN RIL menegaskan sikap bahwa kampus tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
UIN RIL juga menyatakan menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers.
“UIN Raden Intan Lampung tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers,” tegas pihak kampus.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi UIN RIL menyusul adanya laporan dugaan kekerasan yang sebelumnya disampaikan oleh dua wartawan terkait aktivitas peliputan di area proyek pembangunan gapura.
Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada kepolisian, UIN RIL menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kampus menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta dan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
“ Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” demikian isi poin keempat klarifikasi tersebut. (***)