SMARTNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung pada Semester II Tahun 2026. Pemeriksaan mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari ketahanan energi, pangan, pelayanan kesehatan, hingga pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pemeriksaan tersebut diawali dengan Entry Meeting yang dipimpin Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung, Senin, 7 September 2026.
Marindo menegaskan, pemeriksaan BPK bukan bentuk pertentangan dengan pemerintah daerah, melainkan bagian dari kemitraan strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pembangunan berjalan akuntabel.
“Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.
Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung mengedepankan kejujuran, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan, entry meeting menjadi awal proses bersama untuk memastikan kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama. Untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Nugroho.
Pada pemeriksaan Semester II 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan masa pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja.
Lima objek pemeriksaan tersebut meliputi kinerja pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional, peningkatan produksi dan keterjangkauan pangan berkelanjutan, tata kelola RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), efektivitas pengelolaan BOSP, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.
Khusus pemeriksaan BOSP, BPK akan menilai efektivitas pengelolaannya dalam mendukung pemenuhan layanan pendidikan untuk periode Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
Sementara pada sektor kesehatan, pemeriksaan diarahkan pada tata kelola RSUDAM untuk melihat efektivitas pengelolaan rumah sakit dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan.
Dalam entry meeting tersebut, BPK juga mengapresiasi peningkatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Lampung yang naik 6,04 persen. Capaian itu mendongkrak posisi Pemprov Lampung dari peringkat ke-13 menjadi peringkat ke-9.
Meski demikian, BPK mengingatkan agar tindak lanjut rekomendasi tidak sekadar mengejar capaian administratif. Penyelesaian harus menyentuh akar persoalan sehingga permasalahan yang ditemukan tidak kembali berulang.
Nugroho menegaskan BPK tetap menjalankan pemeriksaan dengan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme, termasuk melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
“BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan. Tapi kita memiliki kepentingan yang sama, agar pemerintahan di Provinsi Lampung ini berjalan semakin baik dan masyarakat mendapatkan manfaat yang semakin besar,” kata dia. (***)