SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya membangun daerah yang lebih inklusif dengan menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli. Komitmen tersebut disampaikan dalam Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)” di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu, 26 September 2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia yang tidak dapat ditawar.
Menurut gubernur, pembangunan yang inklusif tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas yang mudah diakses, tetapi juga dari hadirnya cara pandang masyarakat yang menghargai kesetaraan dan keberagaman.
“Yang ingin kita bangun bukan sekadar fasilitas yang aksesibel, tetapi juga budaya yang menghormati martabat seluruh penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama,” demikian amanat gubernur yang dibacakan Ganjar.
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung terus berupaya mewujudkan pembangunan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga, termasuk kaum Tuli, untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Lampung mengajak dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat luas untuk memperluas akses ekonomi, lapangan kerja, serta kewirausahaan bagi penyandang disabilitas. Kaum Tuli didorong tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga berperan sebagai pelaku dan mitra strategis pemerintah dalam mendorong kemajuan daerah.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, menjelaskan dasar hukum pengakuan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Laura menyoroti pentingnya Pasal 30 CRPD yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga, termasuk hak atas pengakuan identitas budaya serta bahasa isyarat sebagai bagian dari identitas kaum Tuli.
Sementara itu, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, menekankan pentingnya membangun komunikasi yang setara antara masyarakat dengar dan masyarakat Tuli melalui pemahaman budaya Tuli serta penguatan akses visual dalam berbagai layanan publik.
Gita juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah mengamanatkan penyediaan Juru Bahasa Isyarat pada siaran berita dan informasi kebencanaan. Ia mendorong agar Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) memperoleh pengakuan yang lebih luas dalam dokumen dan layanan resmi pemerintah.
Menutup rangkaian seminar, Ganjar Jationo memaparkan peran pemerintah dalam menjamin akses informasi publik yang inklusif bagi kaum Tuli. Menurutnya, pengembangan bahasa isyarat memerlukan pendekatan akademis yang kuat agar memiliki struktur dan kaidah yang terstandarisasi sehingga dapat terus berkembang dan digunakan secara berkelanjutan.
“Bahasa isyarat bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga bagian dari identitas, budaya, dan sarana menyampaikan kesadaran yang harus terus dikembangkan,” ujar Ganjar. (***)