SMARTNEWS.ID – Kredibilitas Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tidak hanya ditentukan oleh kemampuan para peserta melantunkan ayat suci Alquran, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang menentukan hasil perlombaan.
Karena itu, dewan hakim MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2026 diminta menjalankan tugas penilaian dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, saat pengukuhan dewan hakim sekaligus technical meeting MTQ ke-55 di Aula Gedung Semergou, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sabtu, 26 September 2026.
Erwinto menekankan, penjurian bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi. Lebih dari itu, keputusan dewan hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan peserta, official, dan masyarakat terhadap penyelenggaraan MTQ.
Karena itu, setiap penilaian harus dilakukan berdasarkan kemampuan peserta dan ketentuan yang telah ditetapkan, bukan dipengaruhi kepentingan di luar proses perlombaan.
“Integritas, objektivitas dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dewan hakim dalam menjalankan tugas,” tegas Erwinto.
Pengukuhan dewan hakim tersebut menjadi bagian dari persiapan akhir sebelum kompetisi keagamaan terbesar tingkat Kota Bandar Lampung itu dimulai. Sebanyak peserta dari 20 kecamatan akan berkompetisi dalam sejumlah cabang untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri Kepala Subbagian Kesra Khairul, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung Muhammad Riswan selaku Koordinator Dewan Hakim, serta para dewan hakim dan official kafilah dari seluruh kecamatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung dan prosesi pengukuhan dewan hakim. Agenda kemudian dilanjutkan technical meeting yang membahas mekanisme perlombaan, cabang yang dipertandingkan, tata cara penilaian, sesi tanya jawab, hingga pengambilan nomor undian dan maqra.
Muhammad Riswan yang juga menjabat Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung dipercaya sebagai Koordinator Dewan Hakim berdasarkan hasil musyawarah dan penetapan panitia.
Dalam MTQ tahun ini, terdapat sejumlah cabang yang diperlombakan, yakni Tilawah Alquran, Qiraat Alquran, Hifzh Alquran, Fahmil Quran (CFQ), Syarhil Quran (CSQ), Khattil Quran (MKQ), Musabaqah Makalah Ilmiah Alquran (MMQ), serta Hafalan Hadits golongan 100 dan 500 Hadits.
Dengan banyaknya cabang yang dipertandingkan, konsistensi penerapan aturan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas kompetisi. Peserta tidak hanya dituntut tampil maksimal, tetapi juga berhak memperoleh proses penilaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung dipusatkan di Kecamatan Sukabumi dan berlangsung pada 26–29 September 2026. Sejumlah mimbar, masjid, dan sekolah yang telah ditentukan panitia digunakan sebagai lokasi perlombaan.
Sementara itu, pembukaan MTQ ke-55 dijadwalkan berlangsung Sabtu malam pukul 19.00 WIB di Stadion Mini Way Dadi.
Erwinto berharap para dewan hakim mampu menjaga kepercayaan yang diberikan dengan bekerja secara profesional dan tidak memihak. Menurutnya, kualitas penyelenggaraan MTQ juga tercermin dari proses penilaian yang mampu melahirkan hasil yang dapat diterima seluruh peserta.
“Sebab, di balik perolehan juara terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan qari-qariah, hafizh-hafizhah, dan peserta terbaik benar-benar terpilih berdasarkan kemampuan mereka,” katanya.
Hasil MTQ ke-55 nantinya, ia berharap tidak berhenti pada pemberian penghargaan. Para peserta terbaik diharapkan dapat menjadi representasi Kota Bandar Lampung pada ajang di tingkat yang lebih tinggi sekaligus membawa nama daerah melalui prestasi di bidang Alquran.
“Dengan demikian, menjaga integritas dewan hakim bukan hanya persoalan teknis perlombaan, melainkan bagian dari menjaga marwah MTQ dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan generasi Qurani di Kota Bandar Lampung,” kata dia. (***)