Pemprov Lampung

Investasi Lampung Tembus Rp7,3 Triliun


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat realisasi investasi sebesar Rp7,3 triliun sepanjang semester I 2026 dengan penyerapan 9.187 tenaga kerja. Capaian ini menjadi modal penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menempatkan kualitas pelayanan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja sebagai pekerjaan yang harus terus diperkuat.

Data tersebut disampaikan dalam amanat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Imam Ghozali, pada apel mingguan di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 12 Oktober 2026.

Berdasarkan komposisinya, investasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp5,2 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp2,1 triliun. Dari sisi ketenagakerjaan, sebanyak 9.180 tenaga kerja Indonesia dan tujuh tenaga kerja asing terserap dalam kegiatan investasi tersebut.

Capaian ini menunjukkan besarnya aktivitas penanaman modal di Lampung. Namun, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari nilai modal yang masuk, melainkan juga dari kemampuannya menciptakan pekerjaan yang berkualitas, memperkuat usaha lokal, dan memberikan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat secara luas.

Gubernur menilai realisasi investasi tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah, didukung peningkatan infrastruktur, kualitas tenaga kerja, kemudahan regulasi, promosi investasi, serta koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan iklim usaha tetap kondusif.

“Untuk seluruh ASN, mari terus kita tingkatkan kualitas pelayanan dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehingga kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan terus terjalin dan tumbuh bersama,” demikian amanat Gubernur.

Salah satu langkah yang disoroti adalah modernisasi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sistem perizinan berbasis daring tersebut diterapkan sejak 2021 dan terus disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Melalui sistem tersebut, pengajuan perizinan usaha dilakukan secara daring dengan pendekatan berbasis risiko. Penyederhanaan proses ini diharapkan mengurangi kerumitan birokrasi dan mempercepat kegiatan investasi. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close