SMARTNEWS.ID – Niat menghabiskan akhir pekan dengan berekreasi berubah menjadi petaka berdarah. LSYT (27), warga Jalan Ikan Layur, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, mengalami luka sobek menganga di kening akibat menghantam keramik lancip di dalam kolam anak Slanik Waterpark, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Insiden nahas ini menelanjangi buruknya kelayakan fasilitas dan pengawasan di tempat wisata air tersebut. Penglihatan korban terganggu akibat kondisi air kolam yang sangat keruh dan pekat kaporit, hingga tak menyadari keberadaan keramik tajam yang membahayakan di dalam air.
Bukannya memberikan penanganan darurat yang memadai, manajemen Slanik Waterpark justru terkesan lepas tanggung jawab.
Korban hanya diberi sehelai kain kasa untuk menahan pendarahan sebelum dirujuk secara berantai dari klinik lokal di Jatimulyo, RS Airan Raya, hingga berakhir di IGD RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Parahnya, selama proses evakuasi medis tersebut, pengelola menolak menanggung biaya. Setibanya di RS Urip Sumoharjo sekitar pukul 17.00 WIB, perwakilan manajemen bahkan langsung menghilang begitu saja tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
“Saya ingin pihak manajemen kolam ikut bertanggung jawab.Setidaknya membantu separuh dari biaya pengobatan,” tutur LSYT dari balik ruang perawatan dengan nada terbata-bata menahan sakit, Minggu, 25 Oktober 2026.
Korban juga mendesak instansi terkait segera mengaudit kelayakan dan kualitas air kolam agar tidak memakan korban lain.
Klaim Nir-Asuransi
Saat dikonfirmasi, Supervisor Slanik Waterpark, Melina A, justru menunjukkan sikap defensif. Membenarkan adanya insiden kecelakaan tersebut, ia dengan nada suara meninggi secara sepihak menyalahkan korban.
“Kewajiban pihak manajemen hanya sebatas mengantar korban sampai ke rumah sakit,” tegas Melina, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ia menyatakan biaya pengobatan sepenuhnya beban pribadi korban dan membantah tuduhan soal keruhnya air kolam.
Pernyataan paling mencengangkan keluar saat Melina mengklaim bahwa kolam anak tidak dilindungi fasilitas asuransi, karena asuransi hanya berlaku untuk wahana permainan tertentu.
Sikap dingin dan tebang pilih perlindungan keselamatan ini mempertegas pengabaian hak-hak konsumen di tempat rekreasi tersebut. (***)