Pemprov Lampung

DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Mitigasi Risiko Migas Lepas Pantai


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kedaruratan lingkungan dari aktivitas hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai. Langkah ini dilakukan melalui sinergi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).

Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai di Bandar Lampung, Selasa, 3 November 2026. Kegiatan dibuka langsung Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofian, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Riski menegaskan, aktivitas hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun, kegiatan tersebut juga menyimpan risiko operasional yang harus diantisipasi secara serius dan terukur.

Menurutnya, potensi kedaruratan tidak hanya mengancam keselamatan manusia, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelestarian ekosistem pesisir dan laut di wilayah Lampung.

Karena itu, kesiapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat harus menjadi perhatian bersama, mulai dari pemerintah, perusahaan hingga masyarakat pesisir.

“Risiko tersebut perlu dikelola secara serius dan terukur agar tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan jiwa, ekosistem pesisir dan laut, serta lingkungan hidup,” tegas Riski.

Ia menjelaskan, upaya perlindungan lingkungan telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

Pemprov Lampung juga mendorong penguatan kebijakan daerah terkait Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah B3 skala provinsi.

Dalam sosialisasi tersebut, DLH Lampung menekankan tiga aspek penting dalam mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai.

Pertama, pencegahan dan kesiapsiagaan melalui identifikasi potensi bahaya, penerapan prosedur operasional yang ketat, serta kesiapan personel dan sarana pendukung.

Kedua, penguatan kapasitas tanggap darurat, terutama dalam menghadapi kemungkinan tumpahan minyak (oil spill) maupun insiden yang melibatkan B3 dan limbah B3. Penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk menekan dampak terhadap manusia dan lingkungan.

Ketiga, kolaborasi dan tanggung jawab sosial perusahaan dengan melibatkan pemerintah, industri, serta masyarakat pesisir. Penguatan kapasitas masyarakat dinilai penting agar mereka turut berperan dalam menjaga lingkungan sekaligus menghadapi potensi keadaan darurat.

Sejalan dengan hal tersebut, Head of Communication Relation & CID PHE OSES, Danya Dewanti, menegaskan bahwa keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Ia menyebutkan, aktivitas operasi lepas pantai membutuhkan pengelolaan risiko secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan hingga penanganan kondisi darurat.

“PHE OSES berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan operasional, serta membangun kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan masyarakat pesisir,” ujar Danya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar kegiatan operasi migas dapat berjalan secara selamat, andal, dan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Riski mengapresiasi inisiatif PHE OSES yang terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat mitigasi risiko dan kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan lingkungan.

“Ini momentum krusial untuk membangun sistem penanggulangan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” katanya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close