Lampung SelatanLampung SelatanRuwa Jurai

Abu Vulkanik Masih Mengancam, Sekolah di Lampung Selatan Lanjutkan Pembelajaran Daring


SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut diambil menyusul masih ditemukannya sisa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di sejumlah lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan langsung yang dilakukan tim Pemkab Lampung Selatan ke sejumlah sekolah pada Selasa, 8 September 2026. Dari hasil pemantauan di lapangan, masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya bersih dari material abu vulkanik.

Abu vulkanik masih ditemukan menutupi sejumlah area sekolah, mulai dari ruang kelas, halaman, fasilitas bermain hingga lingkungan sekitar sekolah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik apabila kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali dilaksanakan.

Sebagai bentuk antisipasi dan upaya melindungi kesehatan peserta didik, Pemkab Lampung Selatan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara daring sambil menunggu proses pembersihan lingkungan sekolah selesai dilakukan.

Kebijakan tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 100.3.4/3182/IV.02/2026 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Daring dalam Rangka Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, pada Selasa, 8 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa perpanjangan KBM daring akan berlangsung selama dua hari kerja, mulai Rabu, 9 September 2026 hingga Kamis, 10 September 2026.

“Selama masa tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta memanfaatkan waktu untuk membersihkan lingkungan sekolah dari abu vulkanik dan memastikan kondisi sekolah benar-benar bersih sebelum KBM tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hendry.

Selain kegiatan pembelajaran, sekolah juga diminta untuk meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan selama kebijakan tersebut diberlakukan.

Peserta didik diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Penggunaan masker juga dianjurkan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan iritasi akibat paparan abu vulkanik.

Hendry menambahkan, pelaksanaan KBM daring akan terus dipantau dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta sebaran abu vulkanik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama dalam menentukan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. (ONE/**/kmfls)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close