Marsudi (37), warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, yang diduga menyetubuhi anak kandunya sendiri, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kecamatan Katibung. Jumat (19/8/2022). FHOTO : SMARTNEWS.ID/ACENG
SMARTNEWS.ID — Marsudi (37), salah seorang warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Kecamatan Katibung, setelah dilaporkan istrinya karna diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari istri pelaku, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku persetubuhan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari ibu korban, kami langsung bergerak cepat memburu pelaku yang saat itu berada dirumahnya,”kata Kapolsek AKP Aos Kusni Palah. Jumat (19/8/2022)
AKP Aos Kusni Palah, menambahkan, dari keterangan pelaku, dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut dirumahnya sendiri. Dimana, istri pelaku sedang tidur, diam-diam pelaku langsung masuk kekamar korban dan langsung mengajak hubungan laiknya suami istri terhadap anak kandungnya tersebut.
Namun, perbuatan pelaku saat itu langsung dilihat oleh ibu korban yang mendengar dan curiga adanya suara berisik ranjang dikamar anaknya. Ibu korban yang terkejut melihat kejadian itu dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.
“usai melakukan aksinya, pelaku ini sempat mengatakan kepada anaknya, agar perbuatan pelaku tidak dilaporkan kepada ibunya yang juga istri dari pelaku. Dalam satu bulan, pelaku mengakui perbuatannya itu bisa lebih dari dua kali untuk mengajak korban berhubungan badan,”katanya
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2021 sampai terakhir diketahui oleh ibu korban. Dimana, pelaku ini nanti nya akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penggantian uu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“kita juga mengamankan barang bukti 1 helai celana dalam korban warna merah muda, 1 helai baju lengan panjang warna merah yang di gunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut. Kemudian 1 buah karpet kasur warna coklat, dan 1 helai celana dalam pelaku warna coklat dan q helai celana pendek warna hitam pelaku,”kata AKP Aos Kusni Palah.(ACENG)