Pringsewu

Barang Bukti 44 Tindak Pidana Umum dan Narkotika Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pringsewu

SMARTNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Pringsewu memusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. Pemusnahan barang bukti itu sebanyak 44 perkara tindak pidana dalam kurun waktu Agustus sampai November 2023. Kegiatan itu dilaksanakan, Selasa 28 November 2023.

Pemusnahan barang bukti perkara itu juga disaksikan sejumlah pejabat penting dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dimana, pemusnahan barang bukti tersebut seperti barang bukti tindak Pidana Perjudian, Pencabulan, Penipuan, Pencurian, Kesehatan dan Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti stempel kantor Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu yang dibuat di percetakan Dragon, tas merk EIGEER warna hitam, pakaian, senjata tajam, 18 (delapan belas) unit handphone, plastik klip, kaca pirek, alat hisap sabu/bong, koreks api, hingga beberapa paket narkotika berbagai jenis yaitu sabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, hexymer, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti yang ada, melalui metode blending, pemotongan, pembakaran, dan penghancuran.

“Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Kejaksaan Negeri Pringsewu, sebagai lembaga eksekutor, memegang tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”kata Kepala Kejaksaan Pringsewu, Ade Indrawan

Ditambahkan dia, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

” pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut. Hal ini terutama berlaku pada barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,3539 gram, narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 200 gram, Tramadol sebanyak 141 butir, dan hexymer sebanyak 1222 butir,”katanya (YO)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close