Refleski Kinerja BB POM di Bandar Lampung Tahun 2020.
SMARTNEWS.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Bandar Lampung dan LOKA POM di Tulang Bawang, menindak 12 kasus pelanggaraan obat dan makanan sepanjang tahun 2020 di Lampung.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Besar POM Dra. Susan Graela Arpan, A.Pt, M.Si, saat melakukan Refleski Kinerja BB POM di Bandar Lampung Tahun 2020, di aula kantor setempat, Selasa (29/12/2020).
Dari sejumlah kasus tersebut, secara perinci menurut dia, lima kasus pada kosmetik tanpa izin edar, lima kasus obat tradisional tanpa izin edar, dan dua kasus pada pangan. “Dari12 kasus tersebut, empat kasus telah ditindaklanjuti,” ujar dia.
Selain penindakan, sepanjang 2020 menurut dia pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap obat dan makanan yang dilakukan dalam bentuk inspeksi dan sertifikasi.
Pada kegiatan inspeksi yang dilakukan dalam bentuk pemeriksaan sarana produksi 109 sarana, pemeriksaan distribusi (684), pemeriksaan label (2036), dan pemeriksaan iklan (1904).
“Dari pemeriksaan sarana produksi yang tidak memenuhi ketentuan 43,1 persen, distribusi 40,8 persen, label 13,7 persen, dan iklan 43,5 persen,” ujar dia.
Sedangkan pada periksaan yang dilakukan jelang perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021, lanjut dia, BB POM juga melakukan pemeriksaan terhadap 37 sarana distribusi.
“Saat itu kami menemukan produk dengan tidak memenuhi ketentuan sebanyak lima item atau 234 unit dengan nilai ekonominya sekitar Rp115 juta,” ujar dia.
Sedangkan pada kegiatan sertifikasi, menurut dia, untuk pemberian surat keterangan impor sebanyak 37 rekomendasi dan ekspor 134 rekomendasi.
Selain itu, kata dia, BB POM juga melakukan pengujian sampel Covid-19 dengan jumlah 3980 sampel. “Itu dilakukan melalui Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung,” kata dia. (YUS)