Ruwa Jurai

Bea Cukai Lampung Gagalkan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan TNI menggagalkan pengiriman 11,7 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmat Solik, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas dan penerimaan negara.

“Kami melakukan dua kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total keseluruhan Barang Hasil Penindakan (BHP) 11,7 juta batang,” kata dia di Bandarlampung, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 4 November. Berdasarkan informasi intelijen, terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai di ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap dia.

Pemeriksaan menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang Rp9,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,3 miliar.

“Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan informasi lebih lanjut. Pada 28 November 2025, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar serta di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar dia.

Dalam penindakan lanjutan itu, tim gabungan mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,1 miliar.

“Dari kedua kegiatan penindakan tersebut ditetapkan dua orang tersangka. Seluruh barang hasil penindakan dan para tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Bandar lampung, Arif mengatakan, selanjutnya para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Para tersangka bakal dianca hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata dia.

Arif juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat baik kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah untuk kontribusi dan dedikasi dalam penanganan rokok ilegal.

“Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi ekosistem industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi. Sejalan dengan Asta Cita ke-7, kami berharap sinergi dapat terus diperkuat dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dah berintegritas,” tutup dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close